Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Selisih data pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2024 antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan sempat menguak persoalan serius dalam sistem digitalisasi pajak daerah.
Ketua Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Feri Erwansyah, menyoroti adanya ketidaksinkronan data yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Ia menilai hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait akurasi pengelolaan pajak daerah.
“Selisih miliaran ini harus segera diklarifikasi. Jangan sampai ada potensi kerugian bagi daerah dan masyarakat,” tegas Feri, Selasa (26/8/2025).
Feri juga mendorong DPRD sebagai Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian masalah tersebut secara transparan. Menurutnya, langkah itu penting sebagai evaluasi agar kasus serupa tidak terulang.
Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, memastikan persoalan sudah ditangani. Ia menyebut perbedaan data muncul akibat kesalahan input di pihak BPN.
“Itu murni salah input data. Sudah ada surat klarifikasi dari BPN, dan Alhamdulillah sudah selesai. Setelah rapat bersama BPKD dan BPN, data kini sudah klop. Semua masuk ke kas daerah, jadi tidak ada kerugian,” jelas Yulian saat dikonfirmasi Sorotnews melalui telepon.
Lebih lanjut, Pemkab berkomitmen melakukan rekonsiliasi data bulanan antara BPKD dan BPN untuk mencegah perbedaan serupa. Meski begitu, Yulian menegaskan pihaknya tetap menunggu rekomendasi Pansus DPRD untuk memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Pekalongan, Achmad Zuhdi, membenarkan adanya selisih data miliaran rupiah. Ia mengungkapkan perbedaan tersebut dipicu error sistem saat penginputan.
“Setelah rekonsiliasi dengan BPKD, ternyata ada tiga wajib pajak yang datanya anomali. Secara fisik dokumen cocok, tapi di sistem jumlahnya berbeda. Itu murni karena sistem sempat trouble,” ujar Zuhdi.
Ia menambahkan, perbedaan data baru terungkap setelah dilakukan pencocokan manual terhadap ribuan dokumen pajak. “Awalnya kami juga kaget, tapi setelah dihitung ulang semuanya clear. Tidak ada kerugian, karena fisik dan kas daerah tetap sesuai,” tegasnya.
Zuhdi memastikan klarifikasi resmi sudah dilayangkan ke DPRD maupun Bupati. Pihaknya juga siap jika kembali dipanggil Pansus untuk memberikan penjelasan lebih rinci.**








