Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Seorang siswi kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Surabaya dilaporkan tengah mengandung sekitar lima bulan. Remaja berusia 14 tahun tersebut diketahui menjalin hubungan dengan seorang pria berusia 23 tahun yang saat ini belum bekerja.
Informasi yang dihimpun wartawan Sorotnews menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Kondisi remaja tersebut saat ini mendapat pendampingan dari salah satu tokoh masyarakat setempat yang berinisial L.
Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui merupakan anak dari keluarga yang telah bercerai. Sejumlah warga menyebut kurangnya perhatian orang tua diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi psikologis anak tersebut.
Sorotnews telah melakukan konfirmasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Pihak KUA menegaskan bahwa pernikahan tidak dapat diproses karena usia calon mempelai perempuan masih jauh di bawah batas minimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Selain itu, dalam hal terjadi permohonan dispensasi nikah, pengadilan agama berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Aturan tersebut mengharuskan adanya alasan mendesak yang disertai bukti cukup, serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh, baik pihak KUA maupun instansi terkait menyatakan tidak dapat memproses pernikahan karena usia calon mempelai perempuan yang masih 14 tahun dinilai terlalu jauh dari batas minimal ketentuan pernikahan.
Tokoh masyarakat Warugunung bersama pengurus masjid setempat disebut telah berupaya mengajukan permohonan agar pasangan tersebut dapat menikah melalui mekanisme dispensasi, dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka beralasan kondisi kehamilan yang telah memasuki lima bulan menjadi pertimbangan mendesak. Meski demikian, keputusan tetap berada pada kewenangan lembaga peradilan dengan mempertimbangkan aspek hukum, perlindungan anak, serta dampak sosial dan psikologis yang mungkin timbul.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait perlindungan anak dan pentingnya pengawasan orang tua serta lingkungan. Selain persoalan hukum pernikahan dini, kasus ini juga berpotensi berkaitan dengan aspek perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotnews akan terus berupaya mengonfirmasi perkembangan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi perlindungan perempuan dan anak di Kota Surabaya, guna memastikan hak dan keselamatan anak tetap menjadi prioritas utama.**








