SPPG di Batang Tertunda Operasi Gara-gara Berdekatan dengan Kandang Kambing

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

BATANG, JATENG – Operasional sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Batang terpaksa tertunda lantaran persoalan lingkungan. SPPG tersebut diketahui dibangun berdekatan dengan kandang kambing, sehingga dinilai belum memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Ida Susilaksmi, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem Badan Gizi Nasional (BGN), terdapat satu SPPG yang belum dapat diterbitkan surat operasionalnya karena faktor lokasi.

“Di portal BGN itu ada SPPG yang belum bisa dikeluarkan surat operasinya karena lokasinya berdekatan dengan kandang kambing,” ujar Ida saat ditemui, Rabu (14/1/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Kesehatan Lingkungan Dinkes Batang langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Hasilnya, kandang kambing yang menjadi sorotan telah dipindahkan oleh pemiliknya. Jarak antara kandang dan bangunan SPPG kini dinilai lebih aman dibandingkan kondisi sebelumnya.

Tak hanya memindahkan kandang, pemilik ternak juga disebut telah melakukan perlakuan khusus untuk meminimalkan bau agar tidak menyebar ke lingkungan sekitar. Meski demikian, Dinas Kesehatan belum serta-merta memberikan lampu hijau operasional.

“Rekomendasi belum bisa kami terbitkan karena masih kami konsultasikan ke Dinas Kesehatan Provinsi,” kata Ida.

Ia mengungkapkan, hingga kini belum ada aturan teknis yang secara eksplisit mengatur jarak minimal antara SPPG dan kandang ternak. Ketiadaan regulasi yang jelas membuat Dinkes Batang memilih bersikap hati-hati sebelum mengambil keputusan.

“Kami tidak menemukan aturan pasti soal jarak minimal, sehingga perlu konsultasi sebelum memutuskan bisa direkomendasikan atau tidak,” jelasnya.

Ida menegaskan bahwa SPPG yang terkendala persoalan lingkungan ini berbeda dengan SPPG lain yang belum beroperasi karena alasan pendanaan. Menurutnya, ada SPPG yang secara fisik dan administrasi siap, namun masih menunggu dana operasional dari BGN.

“Kalau yang belum running tadi karena dana operasional dari BGN, sedangkan yang ini memang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)-nya belum terbit,” terangnya.

Berdasarkan data Dinkes Batang per 13 Januari, jumlah SPPG di Kabupaten Batang mencapai 56 unit. Dari jumlah tersebut, 43 SPPG sudah aktif beroperasi, sementara 13 lainnya belum berjalan. Sebagian besar SPPG tersebut telah mengantongi dokumen sanitasi lingkungan.

Ida merinci, sebanyak 47 SPPG telah memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun menariknya, tidak semua SPPG yang sudah mengantongi SLHS langsung bisa beroperasi.

“Ada sembilan SPPG yang SLHS-nya sudah terbit tapi belum running karena masih menunggu turunnya dana operasional dari BGN,” ungkapnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa operasional SPPG di Kabupaten Batang tidak semata-mata bergantung pada kesiapan fisik dan administrasi, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh faktor pendanaan dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, aspek keamanan pangan tetap menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan. Dari 43 SPPG yang sudah aktif, sebanyak 38 unit telah mengikuti kursus penjamah pangan. Pelatihan tersebut menjadi syarat penting untuk memastikan proses pengolahan makanan dilakukan sesuai standar kesehatan.

Ida memastikan pihaknya siap menjalankan regulasi apa pun yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun provinsi.

“Kalau nanti ada aturan jarak atau ketentuan tambahan, tentu kami akan mengikuti dan menjalankannya,” tegasnya.

Situasi ini mencerminkan bahwa pengelolaan SPPG di Kabupaten Batang tidak hanya berorientasi pada jumlah layanan yang tersedia, tetapi juga pada kualitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap standar kesehatan demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.**

Pos terkait