Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI, NTT – Seorang suami bersama Polisi menggerebek istrinya yang lagi sekamar dengan pria lain di kamar sebuah Kios yang berada di lantai dua(2) Pasar Inpres Ruteng, pada tanggal 25 April 2025, Malam.
Informasi yang dihimpun media ini, Suami yang menggerebek istrinya berinisial YPD(50). Sedangkan istrinya yang digerebek berinisial DVP(41). Keduanya merupakan warga Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.
Saat penggerebekan berlangsung, Sang istri tengah berdua di dalam kamar dengan seorang pria berinisial L, Warga asal Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Rii. Penggerebekan tersebut telah dilaporkan resmi kepihak Polres Manggarai.
Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor: STPL/113.b/IV/2025/ SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, telah dikontongi oleh suami pelaku yang bertindak sebagai pelapor.
Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, S. I.K saat dikonfirmasi media ini pada Selasa 29 April 2025 terkait penanganan kasus Perzinahan yang dilaporkan menyampaikan, “Sementara sudah di terima laporannya oleh Polres Manggarai.
“Untuk perkara tersebut sudah didalami. Perkembangannya akan di sampaikan langsung oleh korban atau pelapor,” tutur AKBP Hendri Syaputra singkat.**








