Diduga Sebabkan Kemacetan, Aktivitas Bongkar Muat JNT Express Wijaya Kusuma Dikeluhkan Warga

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan. 

JAKARTA — Aktivitas bongkar muat di gerai JNT Express yang berlokasi di Jalan Swadaya Raya No. 105, RT 06/RW 10, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menuai keluhan dari warga sekitar. Pasalnya, kendaraan operasional perusahaan jasa ekspedisi tersebut kerap parkir di bahu jalan, hingga menimbulkan kemacetan di kawasan padat lalu lintas itu.

Seorang petugas keamanan komplek RT 03 dan RT 06 mengatakan, kemacetan sering terjadi ketika proses bongkar muat berlangsung.

“Parkirnya makan jalan, jadi macet parah kalau lagi bongkar muat barang,” ujarnya kepada red/tim media, Rabu (05/11/2025).

Hal senada disampaikan warga setempat bernama Apif, yang mengaku terganggu dengan kondisi tersebut.

“Biasanya jalan di sini lancar, tapi sekarang sering macet karena mobil besar JNT parkir di bahu jalan. Kadang kami harus mutar jauh supaya bisa lewat,” keluhnya.

Menanggapi keluhan warga, Sugeng, selaku Manajer JNT Express Cabang Wijaya Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat teguran dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

“Iya, kami sudah pernah didatangi petugas Dishub perihal ini dan sudah kami evaluasi dengan menyewa tempat khusus untuk parkir dan bongkar muat barang,” jelas Sugeng.

Ia menegaskan, pihak manajemen berkomitmen untuk memperbaiki sistem operasional agar tidak lagi mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan cek dan evaluasi lagi supaya tidak ada gangguan lalu lintas,” tambahnya.

Kegiatan bongkar muat di badan jalan yang menyebabkan kemacetan atau gangguan lalu lintas berpotensi melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Pasal 287 ayat (3): Parkir di tempat terlarang dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.

Pasal 106 ayat (4): Setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan marka demi kelancaran lalu lintas.

2. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

Melarang kegiatan bongkar muat di badan jalan umum yang menghambat arus kendaraan.

Mengharuskan pelaku usaha menyediakan area parkir dan fasilitas bongkar muat di dalam kawasan usaha.

3. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tempat Parkir di Luar Badan Jalan

Pelaku usaha yang menggunakan badan jalan untuk parkir atau bongkar muat tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sementara usaha.

Dengan adanya keluhan masyarakat dan dasar hukum yang jelas, JNT Express Wijaya Kusuma diharapkan segera menata ulang sistem operasionalnya agar tidak lagi menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di wilayah padat penduduk seperti di Jalan Swadaya Raya, Kelurahan Wijaya Kusuma, guna menjaga kenyamanan serta ketertiban umum di lingkungan masyarakat.**

Dikeluhkan Warga, Wali Kota Surabaya Kaji Ulang Izin Tenda Hajatan yang Tutup Jalan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kota Surabaya berencana memperketat penerbitan izin penggunaan badan jalan untuk keperluan hajatan warga, seperti pernikahan atau acara keluarga lainnya. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penutupan jalan yang kerap mengganggu arus lalu lintas bahkan menghambat jalur darurat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya serta Kasatlantas guna menyusun standar teknis yang baku terkait izin penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat.

“Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan itu milik publik, bukan pribadi. Penggunaan jalan harus memiliki izin yang jelas karena menyangkut keselamatan dan kepentingan orang banyak,” ujar Wali Kota Eri, Minggu (19/10/2025).

Eri menekankan bahwa pembiaran terhadap penggunaan badan jalan secara sembarangan berpotensi menimbulkan dampak fatal, terutama jika menghalangi kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran.

“Kita pernah mengalami kejadian pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil PMK terhambat. Akibatnya terjadi kemacetan dan ada pasien yang terlambat ditangani. Ini tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik pemberian izin di tingkat kepolisian sektor (Polsek) yang dinilai belum mempertimbangkan aspek teknis secara menyeluruh. Karena itu, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Kapolrestabes agar setiap perizinan mempertimbangkan klasifikasi jalan dan besaran tenda yang diperbolehkan.

“Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika Polsek memberikan izin, harus dipastikan jalurnya bukan jalur utama. Dan kalaupun diizinkan, harus ada batasan teknis—berapa lebar maksimal tenda, berapa lama boleh digunakan, dan tidak boleh mengambil tiga perempat badan jalan,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Surabaya telah mulai membangun gedung serbaguna di sejumlah wilayah yang dapat digunakan warga untuk menyelenggarakan acara, sehingga tidak perlu lagi menggunakan badan jalan.

“Kami memang belum bisa membangun di seluruh wilayah, tapi ini adalah komitmen kami. Kami ingin menyediakan fasilitas yang layak agar masyarakat punya alternatif selain menutup jalan,” jelas Eri.

Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dengan melaporkan kejadian penutupan jalan tanpa izin atau yang berpotensi membahayakan keselamatan umum. Ia memastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti.

“Ini tanggung jawab kita bersama. Jalan harus tetap bisa digunakan untuk kepentingan darurat, bukan hanya untuk acara pribadi,” pungkasnya.**

Limbah PT. SGS Lutim Dikeluhkan Warga

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Lukmansyah.

LUTIM, SULSEL – Warga Desa Lumbewe Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan mengeluhkan dampak limbah dari aktifitas Perusahaan Kayu PT. Sumber Graha Sejahtera Luwu Timur yang sebelumnya di kenal dengan nama PT. Panply.

Diketahui PT. SGS beroperasi sudah puluhan tahun di bidang industri kayu lapis di Desa Lumbewe Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepada wartawan Sorotnews warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengeluhkan suara bising dan asap pembakaran limbah kayu serta limbah cair PT. SGS yang diduga dibuang ke area persawahan warga.

“Kalau sedang bongkar kayu suaranya ribut sekali dan itu hampir 24 jam terdengar suara berisik pembokaran kayu,” ungkap warga.

Selain itu, diungkapkan salah seorang warga yang lain, jika asap pembakaran pernah mendapat sorotan masyarakat sekitar serta debu sisa pembakaran limbah kayu ditambah limbah cair yang berasal dalam pabrik pengolahan kayu yang Diduga mengalir ke persawahan milik warga sekitar.

“Itu pernah na permasalahkan masyarakat kalau melakukan pembakaran tidak bisa betul ki bernafas gara gara asapnya. Dan kalau menjemur pakaian ki kotor semua itu pakaian. Karena debunya. Belum lagi itu limbah cairnya yang mengalir ke sawah. Kalau terkena badan sampai gatal-gatal,” ungkapnya (13/4/2022).

Berdasarkan penelusuran wartawan Sorotnews pengelolaan limbah kayu PT. SGS diduga kuat di pihak ketigakan ke salah satu oknum warga sekitar, dimana lahan salah seorang warga di sewa sebagai tempat pembakaran limbah.

Menurut informasi yang dihimpun, limbah kayu tersebut mencapai 15 ret setiap harinya, yang diangkut menggunakan mobil truck milik salah seorang warga setempat, yang merupakan pihak ketiga dalam pengolahan limbah kayu tersebut dan setiap hari di bakar.

Hingga berita ini dirilis pihak PT. SGS belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan.

Kemacetan Jalan Seputar SPBU 24.316.91 Tugu Mulyo Musi Rawas Dikeluhkan Warga

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

MUSIRAWAS, SUMSEL – Kemacetan jalan hingga memakai badan jalan Poros Tugumulyo tepatnya di cluster SPBU.24 316.91  Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, dikeluhkan warga penggunakan jalan lainnya. Keluh kesah warga ini seperti disampaikan Kepala Desa (Kades) G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Hendi Mukhtar kepada wartawan, Selasa, (07/9/2021) Kepala Desa G1 Mataram.

Dikatakannya, warga desanya sudah banyak laporan dari warganya. Aktivitas warga terutama petani yang akan pergi ke sawah, untuk mengelola sawah terhambat. Ada laporan warga yang membawa pakan ternak jatuh saat melintas jalan yang sempit karena banyaknya kendaraan terjebak macet. Atas laporan dan keluhan warga tersebut Hendi sudah melakukan koordinasi ke Camat Tugumulyo, Heriansyah  Kanit Babinkamtibmas  Polsek Tugu Mulyo dan Babinsa.

“Maksud saya harus ada solusi yang dilakukan pihak SPBU. Sebab sudah mengganggu masyarakat G1 Mataram khususnya, dan masyarakat umum pelintas jalan tersebut,” ungkap Hendi Mukhtar.

Setidaknya sudah hampir sebulan kondisi macet yang mengular terjadi dan menjadi pemandangan harian setiap pelintas di jalan poros ini.

“Kondisi semacam ini  tak bisa dibiarkan secara terus menerus karena sudah mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak SPBU jangan hanya tutup mata, harus mencarikan solusi jangan sampai kemacetan tersebut terus terjadi.

“Inikan jalan umum, untuk aktivitas warga,” ujarnya sembari menambahkan, Tidak jarang pengguna jalan umum ini masyarakat yang berkebutuhan darurat dan mendesak seperti akan berobat ke rumah sakit dan sebagainya terganggu.

“Lihat saja di sisi kiri dan kanan jalan sudah berlumpur dan berlobang dalam disebabkan tonase angkutan kelapa sawit dan sebagainya, baik karena terjebak macet maupun antrean untuk membeli BBM Solar,” pungkasnya.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi belum mendapatkan konfirmasi pihak SPBU. “ Kita tunggu berita selanjutnya,” tutupnya.