Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setyawan Dwi Antoro membenarkan telah memberikan sanksi denda berjalan kepada pelaksana proyek renovasi Puskesmas Karangdadap.
“Telah kami beri sanksi denda berjalan karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu,” ungkap Setyawan Dwi Antoro melalui sambungan telepon, Sabtu (10/12/2022).
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan renovasi dan penambahan ruangan Puskesmas Karangdadap tidak dapat di selesaikan tepat waktu sehingga kontraktor meminta perpanjangan.
Sebelumnya di hari Jum’at tim sudah ke Puskesmas untuk mengajukan Provisional Hand Over (PHO) namun ternyata hasil pengecekan di lokasi pekerjaan belum tuntas.
“Akhirnya kami berikan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan waktu,” terang Setyawan Dwi Antoro lebih lanjut.
Setyawan Dwi Antoro menjelaskan bahwa perpanjangan waktu kerja yang diberikan maksimal tujuh hari kerja dimulai sejak Jum’at termasuk juga pemberlakuan denda berjalan.
Pihaknya sudah sepakat bahwa pelaksana kerja akan menyelesaikan kewajibanya maksimal satu pekan ke depan dan kalau tetap tidak selesai juga maka tidak akan dibayar.
“Denda berjalan yang diberikan 1/1000 seperti biasanya sesuai progres pekerjaan,” jelasnya.
Ia menyebut anggaran renovasi Puskesmas Karangdadap berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sehingga pihaknya tidak akan main-main.
Progres pekerjaan saat ini sudah 98 persen, tinggal menyisakan tahap pengecatan, namun karena hasilnya tidak sesuai harapan maka diminta mengulang pekerjaan.
“Saya sudah berikan waktu sepekan untuk memperbaiki apalagi pihak kejaksaan juga sudah melihat dan setuju diperbaiki serta diberikan denda,” tegasnya.
Adapun Surat Perintah Kerja (SPK) untuk PHO, lanjut dia, betanggal 9 Desember 2022 dan perpanjangan berlaku hingga 16 Desember 2022.
Pihaknya juga meyakini sebelum perpanjangan rampung masa berlakunya, pengecatan ulang dipastikan akan selesai demikian juga pekerjaan akhir yakni merapikan seluruh renovasi.
Sementara itu Direktur CV Putra Agung, Supriasih yang menjadi pelaksana kerja renovasi Puskesmas saat dihubungi melalui chat What’s App enggan mengomentari sanksi yang telah diberikan pihak dinas.
“Nggeh, Alhamdulillah dah selesai, ini tinggal merapikan,” ujarnya.
Berikut sedikit informasi tambahan dari proyek renovasi Puskesmas Karangdadap,
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Kesehatan Untuk UKM dan UKP kewenangan daerah kab/kota.
Pekerjaan : Renovasi / Penambahan Ruang Puskesmas Karangdadap. Sumber Dana : APBD Kab. Pekalongan. No Kontrak : 027/004/SP KR.DDP/VII/2022. Tanggal SPK : 08 Juli 2022. Pelaksanaan : 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender
Nilai SPK : Rp. 1.359.421.000.








