Tersangka Sodomi 21 Anak Laki-laki Di Batang Terancam Hukuman Kebiri

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

BATANG, JATENG – Penyidik Polres Batang mempertimbangkan penggunaan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 untuk menjerat Ahmad Muslihudin (28) tersangka pencabulan dan sodomi kepada 21 anak laki-laki di tiga kelurahan di Batang.

Bacaan Lainnya

“Apabila penyidik dapat membuktikan adanya klasifikasi, spesifikasi maka Perpu tersebut memungkinkan tersangka bisa dikenakan hukuman kebiri,” ungkap Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto saat konferensi pers di Mapolres, Senin (9/1/2023).

Selain penggunaan Perpu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan.

Adapun modus tersangka melakukan sodomi dengan sasaran anak laki-laki adalah karena rentang usia korban dari 5 hingga 13 tahun tidak ada perlawanan.

“Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan juga pernah disodomi saat seusia korban,” kata Kapolres menjelaskan.

Untuk memuluskan niatnya, lanjut Kapolres, tersangka mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 20 ribu, diberikan jajan dan diajak jalan-jalan serta dipinjami handphon.

Diketahui tersangka menjalankan aksi sodomi di sejumlah tempat seperti rumah korban, tempat latihan rebana atau mengaji dan rumah kos milik keluarga tersangka.

“Jadi korbanya ada yang dijemput lantas diajaak ke rumah kos tersangka di mana telah disediakan kamar untuk melakukan sodomi,” beber Kapolres.

Pihak kepolisian sejauh ini masih membuka kesempatan adanya laporan tambahan karena diperkirakan jumlah korban masih banyak dan belum melapor.

Pos terkait