Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Dua pengedar sabu dibekuk jajaran Satnarkoba dan Remob Polres Pekalongan Kota. Kedua pengedar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tertangkap tangan memiliki sabu seberat 81 gram.
“Kedua tersangka berinisial MI (31) dan MF (31) berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Roberto di Mapolres, Selasa (22/8/2023).
Kapolres mengatakan kedua tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat. Dari tangan keduanya berhasil diamankan sabu 25 paket.
Sabu yang ada di tangan tersangka sudah dipersiapkan untuk dijual dan pada saat tertangkap sedang mengemas sabu menjadi paket-paket yang lebih kecil.
“Dari 81,7 gram sabu dikemas menjadi 25 paket dan satu paketnya senilai Rp 1,2 juta sehingga totalnya bisa Rp 100 juta lebih,” ungkap AKBP Rekcky.
Kapolres menjelaskan bahwa MI warga Pekalongan Barat bersama MF warga Petarukann Pemalang menjalin hubungan dengan seseorang di Tangerang dan diminta mengambil paket di bawah jembatan Kalibanger.
Dari pengakuan keduanya, paket tersebut merupakan kiriman yang kedua. Di pengiriman pertama, keduanya telah mengedarkan 50 gram sabu.
“Kami berhasil mengamankan lima paket sabu yang terbungkus isolasi warna-warni, enam paket sabu terbungkus plastik klip dan 13 paket sabu juga sama terbungkus plastik klip.
Kemudian terdapat satu paket sabu terbungkus satu plastik klip dan sebuah timbangan digital serta bong hisap, juga tiga dompet warna hitam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Nomot 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tutupnya.








