Tetangga Tewas Ditebas Parang Berawal Adu Mulut 

Oplus_131072

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar 

TANJABTIM, JAMBI – Berawal dari adu mulut diduga permasalahan pribadi, dua orang terlibat pertengkaran berujung maut. Tamrin (48) ditemukan bersimbah darah usai ditebas parang panjang dengan tetangganya sendiri, Ramli (37)

Aksi tebas parang berujung maut terjadi di dusun Polewali, Rt.02, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, pada Jumat (31/10/2025) dini hari

Menurut informasi, Insiden mengerikan itu berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut keterangan saksi, tragedi bermula ketika pelaku dan korban merupakan tetangga depan rumah terlibat adu mulut yang diduga dipicu masalah pribadi. Cekcok itu semakin memanas ketika korban mendatangi rumah pelaku sambil membawa dobel stik.

Mengetahui didatangi korban dengan membawa senjata berupa dobel stik, pelaku masuk ke dalam rumah mengambil parang.

Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menyabetkan parang tersebut ke arah korban hingga mengenai bagian kepala dan bagian tubuh lainya. Beberapa sabetan membuat korban terkapar bersimbah darah di depan rumah pelaku.

Warga sekitar yang mendengar suara ribut segera berdatangan untuk melerai. Korban kemudian dilarikan oleh abangnya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahas, akibat luka parah di bagian kepala dan badan, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di Puskesmas.

Kapolsek Muara Sabak Timur, IPTU Candra Adinata, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku sudah berhasil diamankan dan kini tengah diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif pastinya,” ujar Kapolsek.

Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa sebilah parang dan dobel stik yang digunakan dalam insiden tersebut. Sementara itu, warga setempat masih shock atas peristiwa tragis yang terjadi antara dua tetangga yang sebelumnya dikenal akrab itu.

“Jenazah korban kini telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, sementara pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,”pungkasnya

Pos terkait