Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
PEKALONGAN, JATENG – Tiga narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, Senin (15/9/2025) pagi, resmi menghirup udara segar melalui program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Salah satunya adalah Rudi Salasa bin Sahrat.
Program integrasi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat dengan sikap bertanggung jawab, mandiri, serta mampu diterima dengan baik. Dengan pembinaan yang berkesinambungan, risiko pengulangan tindak pidana diharapkan dapat diminimalisir.
Selain PB, integrasi juga diwujudkan dalam bentuk Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), asimilasi, maupun program reintegrasi sosial lainnya. Kebijakan ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, terutama untuk mengatasi persoalan overcapacity dan overcrowding di rutan maupun lapas.
Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menegaskan bahwa program integrasi menjadi jembatan penting antara pembinaan di dalam rutan dengan kehidupan nyata di masyarakat.
“Integrasi adalah jembatan yang menghubungkan pembinaan di dalam rutan dengan kehidupan nyata di masyarakat. Harapannya, warga binaan yang kembali bisa menjadi pribadi yang bertanggung jawab, produktif, dan tidak lagi terjerumus dalam tindak pidana,” ujarnya.
Data Rutan Pekalongan mencatat, sejak 1 Januari hingga 15 September 2025, sebanyak 35 narapidana memperoleh PB dan 53 narapidana mendapatkan CB. Capaian ini menunjukkan komitmen Rutan Pekalongan dalam mendorong keberlanjutan pembinaan sekaligus memperkuat reintegrasi sosial bagi warga binaan.**








