Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut), untuk Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padang Sidempuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, untuk itu Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka pada Kamis (5/10/2023) lalu
Informasi yang dihimpun dari Kejari Padangsidimpuan Yasmin Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega Bahwa 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka dengan inisial BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padang Sidempuan TA. 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Kemudian inisial FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia pada kegiatan Pembangunan IPAL Domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023
Yang ketiga inisial DS selaku Direktur Cv. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas pada kegiatan Pembangunan IPAL Domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-03/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Masih menurut Kejari Padangsidimpuan dalam pekerjaan IPAL dimaksud,para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Ir. Victor Gangga Sinaga, M.Eng.Sc. Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 540.601.214,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.
Dengan ditetapkan ya 3 orang tersangka maka atas perbuatannya tersangka diduga melanggar undang undang yang berlaku di Indonesia
“PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” jelas Yunius.
“SUBSIDAIR Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tambahnya.








