Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam modus perekrutan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali mencuat. Kali ini, korban adalah Abdul Arif bin Rahman, seorang PMI asal Riau yang mengaku diberangkatkan secara unprosedural (Ilegal) ke Madinah, Arab Saudi, oleh PT Bintang Lima Brata, bekerja sama dengan sponsor bernama Agus dari LPK Bakti Nusantara, Purwakarta, Jawa Barat.
Abdul Arif bin Rahman, yang kini dalam kondisi terlantar di Arab Saudi, mengungkap bahwa ia diberangkatkan pada 12 Juni 2025 tanpa melalui prosedur resmi negara.
“Saya berharap bisa segera pulang. Di sini saya tidak punya penghasilan, kondisi sempat sakit, dan saya tidak tahu harus berbuat apa. Saya diminta membayar denda sebesar Rp30 juta untuk bisa pulang, padahal sebelumnya saya sudah membayar Rp22,5 juta ke sponsor saat berangkat dari Riau. Itu belum termasuk biaya medical, paspor, SKCK, dan lainnya,” kata Abdul Arif dalam keterangannya kepada redaksi Sorotnews.co.id.
Lebih memprihatinkan lagi, Arif juga menyebut bahwa seluruh dokumen pribadinya sempat disita oleh pihak syarikah (perusahaan) tempatnya bekerja di Arab Saudi. Di antaranya: Kartu SIM lokal (yang digunakan untuk login aplikasi izin tinggal online), ID Iqamah (izin tinggal di Arab Saudi), Surat Izin Mengemudi Motor.
“Saya merasa sangat terancam dan ketakutan di sini. Dokumen sempat disita, tidak ada penghasilan, saya tidak tahu lagi harus mengadu ke siapa. Data saya sempat diambil oleh pihak syarikah, Dan barusan dikembalikan. Saya tidak merasa aman,” ujarnya.
Abdul Arif mengaku telah melapor ke KJRI Jeddah, namun mendapat respons bahwa kasusnya masuk kategori tidak prosedural, sehingga mereka hanya menyarankan agar ia menghubungi langsung BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) di Jakarta.
Namun, saat ia mencoba menghubungi BP2MI, ia justru diarahkan kembali ke KBRI setempat bila merasa terancam, tanpa ada langkah konkret yang ditawarkan.
“KJRI mengatakan proses saya ini unprosedural karena pemberangkatan saya dimandirikan oleh PT. Mereka menyarankan agar saya menuntut PT dan sponsor agar bisa dipulangkan tanpa harus membayar denda. Tapi kenyataannya, pihak PT dan sponsor sudah lepas tangan. Tidak ada satu pun yang mau bertanggung jawab,” ujar Abdul Arif dengan nada kecewa.
Dalam penelusuran Sorotnews, PT Bintang Lima Brata diketahui beralamat di Jl. H. Ali No.77, Kp. Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, sedangkan Agus selaku sponsor dari LPK Bakti Nusantara beralamat di Jl. KNPI, Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat.
Keduanya diduga telah memproses pemberangkatan Abdul Arif secara ilegal alias di luar mekanisme resmi negara. Dan mengatakan berkas hanya formalitas. Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak PT maupun sponsor terkait kasus ini.
Kasus seperti yang dialami Abdul Arif menambah panjang daftar PMI yang menjadi korban TPPO bermodus pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Padahal, Presiden RI telah menginstruksikan penindakan tegas terhadap sindikat pengiriman PMI ilegal, dengan melibatkan: Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), BP2MI, Imigrasi, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Instruksi ini mencakup: Penegakan hukum dan pidana berat terhadap pelaku TPPO, Kolaborasi antar lembaga, serta Pemulangan dan rehabilitasi korban PMI ilegal.
Namun, kasus seperti Abdul Arif justru memperlihatkan bahwa perlindungan nyata bagi korban di lapangan masih jauh dari harapan.
“Saya bukan hanya ingin pulang, saya ingin keadilan. Saya ingin negara hadir. Sponsor dan PT yang memberangkatkan saya secara ilegal harus bertanggung jawab. Kalau semua lepas tangan, ke mana saya harus meminta pertolongan?,” tutup Abdul Arif dengan suara lirih.
Sorotnews.co.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk PT Bintang Lima Brata, LPK Bakti Nusantara, serta BP2MI dan KJRI Jeddah, guna memastikan bahwa perlindungan hak warga negara Indonesia di luar negeri tidak hanya berhenti di atas kertas.
Jika Anda memiliki informasi atau mengalami hal serupa, hubungi redaksi Sorotnews.co.id melalui email resmi atau kanal pengaduan pembaca.**








