Wabup Nisel Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA. 2025

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Samahato Buulolo/A. Pais

KEPULAUAN NIAS, SUMUT – Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 disampaikan oleh Wakil Bupati Ir. Yusuf Nakhe, ST, MM dalam Rapat Paripurna DPRD Nisel, Jumat (06/03/2026.

Yusuf Nakhe menyampaikan bahwa LKPJ Bupati merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Dijelaskannya, bahwa LKPJ merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah selama tahun anggaran 2025 meliputi capaian program dan kegiatan termasuk permasalahan dan penyelesaiannya, serta kebijakan strategis yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Dalam LKPJ Bupati Nias Selatan juga menjelaskan bahwa indikator makro pembangunan tahun 2025, Indeks pembangunan manusia meningkat menjadi 66,74 poin atau naik 0,87 poin dari tahun sebelumnya. Presentasi penduduk miskin berhasil ditekan menjadi 16,16 persen, sementara tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 2,98 persen, jelas Wabup.

Wabup melanjutkan, bahwa pertumbuhan ekonomi tercatat 3,04 persen, indeks pengelolaan keuangan daerah tahun ukur 2025 mencapai 76,573 poin, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) tahun 2025 mencapai 60,04 poin, dan indeks inovasi daerah mencapai 44,22 poin dengan predikat inovatif.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nisel Elisati Halawa, ST yang didampingi Wakil Ketua 1 Wirahati Loi, SH dan dihadiri oleh para Anggota DPRD Nisel, Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD, Pers dan undangan lainnya.**

Pos terkait