Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, pada pekan ini. Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan Dana Kelurahan (DAKEL) tahun anggaran 2024.
Permasalahan ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya ketidaksesuaian antara data pengadaan barang dan realisasi di lapangan berdasarkan data E-Budgeting Pemerintah Kota Surabaya tahun anggaran 2023 dan 2024. Warga sebelumnya telah mengadukan persoalan tersebut kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Surabaya, serta menyampaikan langsung keluhan mereka melalui Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya.
Dua hari setelah menerima laporan, Armuji merespons cepat dengan mendatangi langsung Kantor Kelurahan Kebraon untuk mengecek kebenaran laporan tersebut. Dalam kunjungan tersebut, Armuji menanyakan langsung kepada pihak kelurahan terkait pengadaan barang yang tercatat dalam E-Budgeting namun diduga tidak disalurkan kepada masyarakat.
Salah satu temuan mencolok adalah pekerjaan pembangunan di wilayah RW 7, yang menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kelebihan dana yang harus dikembalikan ke kas negara. Lurah Kebraon dalam pertemuan tersebut mengakui bahwa pihaknya telah mengembalikan dana tersebut.
“Pengakuan tersebut semakin memperjelas adanya indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan DAKEL tahun 2024 di Kelurahan Kebraon,” ujar GS, salah satu perwakilan warga, dengan tegas.
Tidak hanya itu, dugaan penyelewengan juga ditemukan dalam proyek renovasi Balai RW 2. Dalam E-Budgeting tercantum pekerjaan seluas 175 m² dengan anggaran sebesar Rp200 juta, namun di lapangan, luas renovasi yang dikerjakan hanya sekitar 65 m². Proyek ini diketahui dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Kebraon.
Ketua RW dan RT setempat juga mengonfirmasi bahwa barang-barang pengadaan yang seharusnya disalurkan kepada warga sesuai data E-Budgeting, tidak pernah diterima oleh para RW.
“Saat ditanya oleh Pak Armuji, seluruh ketua RW kompak menjawab bahwa mereka tidak pernah menerima barang-barang pengadaan yang tercantum di E-Budgeting tahun 2024. Seharusnya barang tersebut memang diserahkan kepada RW,” ungkap Ketua RW, A.K.
Sementara itu, Camat Karangpilang, Ipong, sebelumnya menyatakan bahwa sistem E-Budgeting Pemkot Surabaya adalah sistem yang valid dan telah berstandar ISO. Hal ini menegaskan bahwa jika ada penyimpangan, maka perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Ketua RT 4 RW 5 juga menyampaikan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan DAKEL di Kelurahan Kebraon saat ini sedang dalam proses oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Kami berharap persoalan ini segera mendapatkan kejelasan hukum. Ini penting sebagai pembelajaran bersama dan untuk menjaga integritas serta transparansi pelaksanaan kegiatan Dana Kelurahan,” pungkasnya.**








