Wali Kota Eri Cahyadi Ungkap Sasaran Pungli Adminduk di Surabaya: KTP hingga KK, Nilai Rp500 Ribu – Rp1,5 Juta

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menyasar layanan administrasi kependudukan (adminduk), seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan surat pindah domisili. Nilai pungutan yang dilaporkan warga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan Eri usai mengumpulkan seluruh lurah, camat, serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya, Selasa (9/9/2025), dalam rangka penandatanganan surat pernyataan bersedia dipecat jika terbukti melakukan pungli.

“Ada yang lapor Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta, bahkan Rp1,5 juta. Sampai hari ini saya sudah menerima sekitar 15 laporan warga,” ujar Eri kepada awak media di Kantor Balai Kota Surabaya.

Menurut Eri, laporan tersebut masuk melalui akun media sosial pribadinya dan juga saluran pelaporan resmi milik Pemerintah Kota. Namun, hingga kini mayoritas laporan belum disertai bukti kuat.

“Banyak yang melapor, tapi kebanyakan belum ada bukti. Maka saya ingin mereka bisa hadir jadi saksi, atau menunjukkan bukti agar bisa ditindaklanjuti secara hukum dan administratif,” jelasnya.

Eri menyebut praktik pungli yang dilaporkan mayoritas terjadi pada layanan pengurusan dokumen adminduk, termasuk KTP, KK, dan surat pindah KK, yang seharusnya tidak dipungut biaya sama sekali.

“Targetnya ya itu-itu saja, KTP, KK, pindah KK. Ini pelayanan dasar yang seharusnya gratis, jangan sampai dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Dalam upaya nyata memberantas pungli, Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh pejabat kelurahan, kecamatan, hingga OPD menandatangani surat pernyataan bersedia diberhentikan apabila terbukti terlibat praktik pungli.

Pertemuan yang digelar di lantai 6 Gedung Pemkot Surabaya ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat, termasuk yang mengarah ke dugaan pungli di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang.

>“Saya sampaikan, tidak ada lagi kompromi. Kalau ada pungli, langsung pecat. Tidak ada ampun,” tegas Eri di hadapan seluruh peserta rapat.

Tak hanya meminta komitmen dalam bentuk surat pernyataan, Eri juga menginstruksikan para pejabat untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa seluruh layanan administrasi pemerintah tidak dipungut biaya.

“Kalau mereka sudah melakukan sosialisasi, sudah umumkan bahwa layanan ini gratis, tapi ternyata ada pegawai yang tetap nekat melakukan pungli, berarti itu bukan lagi tanggung jawab pimpinannya. Langsung ditindak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pemecatan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, baik itu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun tenaga kontrak atau non-ASN.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi warga.

Eri berharap masyarakat juga aktif berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi di lapangan, disertai bukti atau kesaksian agar dapat diproses secara tuntas.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Saya harap warga ikut mengawal dan berani melapor. Karena pemerintahan yang bersih butuh dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat,” tutup Eri.**

Pos terkait