Sidak Pungli di Kelurahan Kebraon, Warga Minta Dugaan Penyelewengan Dana DAKEL Juga Diusut

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

SURABAYA, JATIM – Sidak yang dilakukan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, terhadap pelayanan publik di Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, menuai sorotan warga. Meskipun sidak tersebut berhasil mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan ketidakhadiran pegawai pada jam kerja, warga menilai bahwa langkah tersebut belum menyentuh persoalan yang lebih besar, yaitu dugaan penyelewengan Dana Kelurahan (DAKEL) di wilayah tersebut.

Menurut laporan warga yang diterima wartawan Sorotnews.co.id, dugaan penyimpangan penggunaan Dana Kelurahan Kebraon Tahun Anggaran 2023 dan 2024 telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Inspektorat Kota Surabaya, bahkan kepada Wali Kota langsung. Laporan tersebut merujuk pada data e-Budgeting Pemerintah Kota Surabaya yang dianggap valid dan telah ber-ISO, sebagaimana ditegaskan oleh Camat Karang Pilang, Ipong Wicaksono.

Sugeng Tri Asmoro, tokoh masyarakat sekaligus pemerhati kebijakan anggaran, menyatakan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana Kelurahan di Kebraon sangat lemah. Ia menilai koordinasi antara pihak Kelurahan, Kecamatan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum berjalan optimal.

“Seharusnya sidak yang dilakukan Pak Wali Kota tidak hanya fokus pada kedisiplinan pegawai atau dugaan pungli. Ada hal yang lebih mendasar, yaitu dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran Dana Kelurahan yang sudah lama menjadi keresahan warga,” tegas Sugeng, kepada wartawan, Rabu (11/9/2025).

Sugeng juga menyebut bahwa dalam salah satu sidak yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pihak Kelurahan secara terbuka mengakui telah mengembalikan sebagian dana ke kas negara, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu artinya ada persoalan serius. Kalau sudah ada pengembalian dana berdasarkan temuan BPK, semestinya ada tindak lanjut administratif terhadap para pihak yang bertanggung jawab, baik itu KPA maupun PPTK. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan,” lanjutnya.

Kritik juga datang dari Ketua RW 06 Kelurahan Kebraon yang enggan disebut namanya. Ia menyayangkan tidak adanya sosialisasi mengenai program dan kegiatan yang akan dibiayai dengan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2025. Padahal sebagian kegiatan fisik disebut-sebut sudah mulai dikerjakan tanpa melalui mekanisme musyawarah dengan para ketua RW.

“Kami sebagai RW tidak dilibatkan dalam perencanaan. Padahal sesuai SOP, musyawarah dan sosialisasi ke warga adalah bagian penting dalam pengelolaan dana publik. Ini yang membuat warga Kebraon semakin geram,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Surabaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan warga atas dugaan penyelewengan Dana Kelurahan Kebraon. Warga berharap Wali Kota Eri Cahyadi dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan, agar kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran di tingkat kelurahan tidak semakin menurun.**