Warga Bojongminggir Gelar Aksi Tolak Cafe Remang Penjual Miras

Foto: Warga Bojongminggir Pasang Spanduk, Tolak Cafe Remang Penjual Miras.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

PEKALONGAN, JATENG – Puluhan warga Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi penolakan terhadap keberadaan cafe remang-remang yang diduga menjual minuman keras (miras), Jumat (22/8/2025).

Dalam aksi tersebut, warga memasang spanduk berukuran besar di sejumlah titik strategis desa sebagai simbol penolakan. Tulisan pada spanduk berisi protes keras terhadap keberadaan cafe yang dinilai mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat.

Gerakan ini dipelopori oleh Forum Peduli Bojongminggir (FPB), sebuah forum yang digagas para kyai dan sesepuh desa. Ketua FPB, H. Sukarjo, menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud komitmen warga menjaga desa tetap bersih dari praktik yang merusak moral.

“Dengan pemasangan spanduk ini, kami ingin menegaskan penolakan terhadap cafe penjual miras. Lingkungan harus dijaga agar tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi keluarga,” tegasnya.

Warga juga memberi ultimatum kepada pihak terkait. Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada langkah nyata, mereka mengancam akan menggelar aksi lebih besar dengan melibatkan ibu-ibu pengajian dan komunitas pemuda Bojongminggir.

Aksi ini mendapat dukungan luas dari masyarakat setempat. Banyak warga hadir langsung untuk menunjukkan solidaritas, berharap pemerintah desa maupun aparat penegak hukum mendengar aspirasi mereka.

Ketua Forum Masyarakat Sipil Indonesia (Formasi), Mustadjirin, yang turut mendampingi aksi, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP tidak menutup mata.

“Kami minta ada tindakan tegas. Jangan biarkan tempat-tempat maksiat menjamur di Pekalongan, yang dikenal sebagai kota santri. Apalagi ada gudang miras yang berada persis di utara Masjid Jami’ Bojong Selatan, Pasar Bojong. Itu harus segera ditutup dan disegel,” ujarnya.

Dengan gerakan ini, warga berharap ketertiban dan keselarasan lingkungan Desa Bojongminggir dapat terjaga, serta menjadi peringatan agar pihak-pihak yang mendirikan usaha sejenis tidak lagi mengganggu kehidupan masyarakat desa.**

Pos terkait