Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Sejumlah pengurus LPMK, Ketua RW, dan Ketua RT di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, menyatakan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan program Dana Kelurahan (Dakel) sejak Tahun Anggaran 2023 dan 2024, yang bahkan diduga berlanjut pada Tahun Anggaran 2025. Mereka menilai adanya indikasi penyimpangan berdasarkan perbandingan data di sistem E-Budgeting Pemkot Surabaya dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Menurut warga, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan, pengadaan barang, serta realisasi fisik yang tidak diinformasikan kepada masyarakat melalui RW, meski kegiatan tersebut tercatat dalam E-Budgeting. Atas dasar itu, warga melaporkan persoalan ini kepada Camat Karang Pilang, Ipong, untuk meminta klarifikasi.
Saat dikonfirmasi warga, Camat Ipong menegaskan bahwa data E-Budgeting Pemkot Surabaya merupakan data valid, telah berstandar ISO, dan penginputannya dilakukan oleh masing-masing kelurahan. Pernyataan tersebut, menurut warga, menguatkan dugaan bahwa ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan patut ditelusuri lebih lanjut.
“Dengan penjelasan camat bahwa data E-Budgeting valid dan diinput langsung oleh kelurahan, kami semakin yakin ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang perlu diungkap,” ujar GS, perwakilan warga Kebraon.
Warga menyoroti beberapa kegiatan POKMAS dan Pokja LPMK yang mereka nilai tidak sesuai dengan data perencanaan, terutama dalam pekerjaan renovasi Balai RW 1 dan Balai RW 2. Warga menduga terjadi penggelembungan volume pekerjaan jika dibandingkan dengan catatan di E-Budgeting.
Saat Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi ke lokasi, Lurah Kebraon disebut telah mengakui adanya temuan BPK dan telah mengembalikan sebagian Dana Kelurahan ke kas daerah. Menindaklanjuti hal itu, warga melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kota Surabaya.
Warga mengungkapkan bahwa laporan yang mereka kirimkan kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, belum mendapatkan perhatian yang memadai. Selain itu, dugaan penyimpangan juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, namun warga menilai penanganannya berjalan lamban.
Menurut laporan masyarakat, nilai dugaan penyimpangan Dana Kelurahan Kebraon dari 2023 hingga 2025 diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Pada 2 Desember 2025, warga Kebraon mengirim surat resmi kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk meminta pemeriksaan lebih rinci terhadap penggunaan anggaran Dana Kelurahan Tahun 2025. Warga berharap pemeriksaan independen BPK dapat mengungkap secara objektif apakah terdapat penyimpangan anggaran.
Perwakilan warga menyatakan siap menggelar forum dengar pendapat terbuka dengan Camat Ipong selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Lurah Kebraon selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kami siap hadir berdiskusi terbuka di hadapan seluruh warga Kebraon, termasuk Ketua RT dan RW se-kelurahan, untuk mencari kejelasan masalah ini,” tegas GS kepada Sorotnews.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Kebraon belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian data, dugaan penyimpangan, serta laporan yang diajukan warga.
Investigasi Sorotnews.co.id masih berupaya menghubungi Lurah Kebraon untuk memperoleh konfirmasi lanjutan guna memenuhi prinsip pemberitaan berimbang (cover both sides).**








