Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Aktivitas usaha milik PT RGM yang berlokasi di kawasan Perumahan Sutorejo Indah, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, mendapat sorotan dari warga sekitar. Perusahaan yang diduga memproduksi speaker aktif dan perangkat sound system tersebut dituding telah menyalahgunakan perizinan bangunan karena beroperasi di area yang semestinya diperuntukkan sebagai permukiman.
Keluhan itu disampaikan oleh beberapa warga, salah satunya AL, yang menilai keberadaan kegiatan industri di lingkungan permukiman telah mengganggu kenyamanan warga.
“Bangunan di lokasi itu izinnya untuk perumahan, tetapi digunakan sebagai tempat produksi seperti home industri. Aktivitasnya mengganggu lingkungan,” ungkap AL.
Berdasarkan informasi warga lainnya, SG dan M, usaha tersebut telah beroperasi hampir 10 tahun. Namun bangunan yang digunakan PT RGM disebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk keperluan industri.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG Industri merupakan legalitas wajib bagi pelaku usaha dalam mendirikan, mengubah, atau memperluas fasilitas industri. Proses perizinan tersebut mencakup dokumen teknis bangunan, dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta legalitas perusahaan lainnya yang harus diajukan melalui PTSP maupun lembaga terkait.
Warga menilai, penggunaan bangunan di kawasan perumahan sebagai fasilitas industri berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan Kota Surabaya.
Selain masalah izin bangunan, warga juga menyoroti aspek ketenagakerjaan di PT RGM. Mereka menyebutkan bahwa perusahaan belum melaporkan kegiatan usaha ke instansi terkait, termasuk Disnaker Surabaya, serta diduga tidak mendaftarkan para pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kegiatan produksinya berjalan, tapi tidak ada laporan ke Disnaker, karyawan juga tidak dimasukkan ke BPJS. Ini melanggar aturan Perwali, Perda, serta ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar SG.
Atas berbagai temuan tersebut, warga meminta Pemerintah Kota Surabaya, termasuk Satpol PP, Dinas Perumahan, Dinas Tenaga Kerja, Camat Mulyorejo, dan Lurah Sutorejo, untuk menindaklanjuti laporan ini.
“Kami berharap Pemkot segera turun tangan agar ada kepastian hukum dan ketertiban. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan mengganggu ketenangan warga di Sutorejo Indah,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT RGM belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran perizinan maupun ketenagakerjaan. Sorotnews.co.id masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh penjelasan resmi sebagai bentuk keberimbangan informasi (cover both sides).**








