LPKM Soroti Pelaksanaan Proyek Jalan di Pekalongan: ‘Baru Selesai Kok Sudah Rusak?’

Foto: Antara Aspal dan Beton terdapat Lubang.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Ketua Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Feri Erwansyah, menemukan indikasi kerusakan pada proyek pelebaran Jalan Kajen–Kwasen yang baru saja rampung dikerjakan. Saat meninjau lokasi pada Senin (8/12/2025), ia melihat sejumlah titik yang sudah mulai rusak, padahal pekerjaan tersebut tercatat selesai sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) pada 13 Oktober 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp142 juta.

Bacaan Lainnya

Feri menegaskan bahwa kondisi ini patut dipertanyakan mengingat setiap pekerjaan konstruksi di Indonesia memiliki masa pemeliharaan atau garansi, umumnya antara enam bulan hingga satu tahun setelah serah terima. Dalam masa tersebut, kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan yang timbul, kecuali apabila disebabkan oleh force majeure seperti bencana alam.

“Kami meminta dinas terkait dan pelaksana untuk bertanggung jawab atas pekerjaan yang diduga dikerjakan secara asal-asalan,” ujar Feri.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-Taru) Kabupaten Pekalongan, M. Faruq, melalui pesan WhatsApp singkat menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Ya mas, nanti coba kami cek,” tulisnya.**

Pos terkait