Pabrik Disegel Pengadilan Buruh di Pekalongan Demo Dua Bulan Tidak Kerja

Laporan wartawan soritnews.co.id : Udin. 

PEKALONGAN, JATENG – Puluhan buruh PT Tegar Makmur Sentosa di Kabupaten Pekalongan menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik yang masih tersegel. Mereka mendesak pemerintah segera membuka segel agar dapat kembali bekerja setelah hampir dua bulan dirumahkan tanpa penghasilan.

Bacaan Lainnya

Khusnul Khotimah (52), salah satu buruh yang sudah bekerja sejak 1999, mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup lantaran selama dirumahkan terjebak utang.

“Sudah hampir dua bulan tidak ada pendapatan. Dari mana mau makan, dari mana biaya sekolah anak? Selama ini hanya bisa bertahan dengan utang, bahkan pinjol,” ujarnya, Rabu (24/9/25).

Kuasa hukum PT Tegar Makmur Sentosa, Randy Wijaya, menjelaskan penyegelan pabrik dilakukan Pengadilan Niaga Semarang akibat sengketa aset dengan PT Kabana, pemilik lama perusahaan yang sudah dipailitkan.

Menurut Randy, manajemen PT Tegar Makmur Sentosa membeli aset pabrik secara sah melalui lelang di KPKNL dengan nilai Rp 140 miliar dan sempat beroperasi selama tiga bulan sebelum akhirnya disegel.

“Kalau ada harta pailit di dalam, silakan diambil, tapi jangan segel pabriknya. Akibat penyegelan, produksi pakaian jadi terhenti dan perusahaan merugi hampir Rp 250 miliar. Yang paling terdampak justru buruh karena dirumahkan,” kata Randy.

Ia menambahkan, perusahaan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Semarang.

“Jika segel dibuka, insya Allah semua buruh yang dirumahkan bisa kembali bekerja,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, memastikan pemerintah daerah akan turun tangan memediasi kedua belah pihak dan akan berkonsultasi dengan Pengadilan Niaga Negeri Semarang.

“Pemerintah hadir untuk menjembatani semua pihak, termasuk kurator, bahkan bila perlu koordinasi dengan pengadilan niaga. Saya minta langkah ini dilakukan secepatnya,” kata Yulian.**

Pos terkait