Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sudirman.
MALANG, JATIM – Aksi damai dengan slogan Lahor Memanggil oleh ratusan warga dari sejumlah wilayah terdampak yaitu Kecamatan Sumberpucung Kab Malang , Selorejo Kab Blitar Karangkates hingga Rekesan dan lokasi titik kumpul di depan gerbang portal pada kawasan Bendungan Lahor Kabupaten Malang, Senin (26/1/2026)
Aksi damai warga turun kejalan tersebut dengan alasan menyampaikan mosi tidak percaya warga terhadap Perum Jasa Tirta 1 ((PJT1) terkait pungutan biaya retribusi pada saat melintas masuk melewati bendungan lahor yang di kelola oleh Perum Jasa Tirta Satu (PJT1) warga merasa terbebani oleh kebijakan pengelolaan portal distribusi menggunakan sistim E-Tol.
Dari pantauan Media ini di lokasi bahwa aksi warga difokuskan pada penggalangan tanda tangan sebagai simbol penolakan terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat.
Peserta aksi juga menyampaikan lima tuntutan utama kepada pengelola Bendungan Lahor khususnya Perum Jasa Tirta 1 (PJT1). Tuntutan itu mencakup penerapan standar operasional prosedur (SOP) penjaga portal yang lebih manusiawi dan tanpa diskriminasi, pembebasan pungutan bagi Siswa/ pelajar, serta penghapusan pungutan untuk angkutan umum rute Malang–Blitar.
Selain itu, warga juga menyuarakan permintaan pembebasan biaya bagi masyarakat yang terdampak langsung pembangunan Bendungan Lahor. Termasuk pembebasan pungutan bagi pelaku UMKM dan pedagang kecil yang bergantung pada aktivitas di sekitar kawasan tersebut.
Ketua aksi damai Rahman Arifin (Rafi) mengatakan bahwa aksi ini adalah puncak kekecewaan warga.
“Selama ini siapapun yang melintasi jalan Bendungan diwajibkan membayar retribusi untuk kendaraan R2 seribu rupiah dan kend R4 tiga ribu rupiah tanpa pengecualian termasuk termasuk warga setempat yang sudah puluhan tahun tinggal di wilayah tersebut,” jelas Radi.
“Oleh karena itu kami meminta pada pihak management PJT 1 untuk duduk bersama. Jangan sampai kebijakan ini justru mencekik warga sendiri yang setiap hari melintas untuk beraktivitas,” tegas Radi.
Dia juga menjelaskan bahwa gerakan ini murni lahir dari aspirasi warga, tanpa kepentingan politik atau agenda tertentu.
“Ini bukan aksi anarkis. Kami hanya ingin keadilan dan kebijaksanaan PJT1. Karena Lahor berdiri di atas tanah dan kehidupan kami,” ucapnya.
Aksi damai berjalan lancar di bawah pengawalan langsung Kasat Intel Polres Malang AKP Yuli Widodo, SH.MH. Pihak Kepolisian memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga dengan Management pengelola PJT1.
Warga memberikan tenggang waktu pada pihak Perum Jasa Tirta 1 untuk memberi jawaban pasti.
Dan yang mewakili management PJT1 Sucipto Eko “Menyatakan Telah Menerima Seluruh Aspirasi Warga” Sucipto Eko menyampaikan bahwa “Tuntutan ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan pusat.
“Kami mengapresiasi dan terimakasih pada warga masyarakat yang telah menyampaikan pendapatnya dengan tertib penuh damai hari ini,” katanya.
Sementara itu Hertanto Budi Prasetyo SS, SH., MH Ketua Bidang Advokasi Lembaga Kompppak (Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayan Publik Anti Korupsi) yang siap mengawal tuntutan warga masyarakat Menegaskan telah Melayangkan Surat Audensi yang kedua pada pihak PJT 1 karena jawaban resmi yang disampaikan pihak PJT 1 Belum bisa menjawab pokok perkara utama yang menjadi keberatan dan perhatian masyarakat.
“Selain itu Lembaga Kompppak tetap akan mengawal perkara ini sampai ada keputusan yang berpihak pada masyarakat,” ucapnya.
Hertanto juga memberikan tinjauan hukum terkait kebijakan tersebut. Ia menegaskan adanya potensi pelanggaran pasal 34 UU No.38 Tahun 2024 tentang jalan.
“Secara hukum, Melintas tidak sama dengan berwisata. Hak atas jalan adalah hak konstitusional warga. Tanpa adanya regulasi setingkat Undang Undang atau Perda yang explisit, penarikan ini berpotensi memenuhi unsur pungutan liar (pungli) karena dilakukan oleh pengelola aset negara terhadap masyarakat umum tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.**







