Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
PEKALONGAN, JATENG – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan kembali memfasilitasi proses penyerahan barang bukti milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah selesai menjalani proses hukum.
Pada Selasa, 27 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menyerahkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor kepada WBP berinisial IS. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Janu Widodo, dan berlangsung secara tertib di dalam area Rutan Pekalongan.
Barang bukti tersebut sebelumnya disita sebagai bagian dari proses penyidikan dan telah memperoleh status hukum inkrah setelah persidangan selesai. Setelah diserahkan kepada WBP, pihak keluarga IS hadir untuk mengambil sepeda motor tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan Rutan Pekalongan dalam menjembatani proses administratif antara aparat penegak hukum dan keluarga WBP. Proses penyerahan berjalan lancar dan menunjukkan sinergitas yang baik antara Rutan Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Rutan Pekalongan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, guna memastikan hak-hak WBP tetap terpenuhi secara layak dan bermartabat.**








