Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
PEKALONGAN, JATENG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP), termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Salah satu buktinya adalah dengan memfasilitasi pemeriksaan lanjutan bagi seorang WBP lanjut usia yang memiliki riwayat penyakit jantung.
WBP berusia 76 tahun tersebut menjalani pemeriksaan jantung di RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, Selasa (29/07), guna melakukan kontrol rutin dengan dokter spesialis jantung. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pemantauan berkala yang diperlukan mengingat kondisi kesehatan pasien yang memerlukan pengawasan intensif.
Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyampaikan bahwa layanan kesehatan seperti ini merupakan bentuk nyata pemenuhan hak dasar warga binaan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan dilengkapi dengan pendampingan dari tenaga medis rutan serta anggota keluarga.
“Pasien lansia ini kami antar langsung ke poli jantung RSUD Kraton untuk kontrol kesehatan. Ia didampingi oleh perawat dari Rutan dan anggota keluarganya guna memastikan penanganan medis berjalan dengan optimal,” ujar Karutan Nanang.
Selama pemeriksaan, dokter spesialis jantung melakukan pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) dan pemeriksaan fisik menyeluruh. Pasien juga menerima resep obat untuk kebutuhan terapi selama satu bulan ke depan dan dijadwalkan kembali menjalani kontrol rutin pada kunjungan selanjutnya.
Karutan menegaskan bahwa pemenuhan hak atas layanan kesehatan merupakan prioritas utama dalam sistem pemasyarakatan, terutama bagi warga binaan yang masuk kategori rentan, seperti lansia dan penderita penyakit kronis.
“Meskipun mereka berada dalam status menjalani pidana, para warga binaan tetap berhak atas pelayanan kesehatan yang layak dan manusiawi sesuai standar yang berlaku. Ini adalah amanat Undang-Undang yang wajib kami laksanakan,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus mencerminkan prinsip pemasyarakatan yang menekankan pada pendekatan rehabilitatif dan kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemasyarakatan di Indonesia.**







