Yapersukma Tidak Kelola Dana BOS, Dorong Pemerintah Audit Kepala Sekolah Sebelum Rotasi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK. 

MANGGARAI, NTT – Ketua Yayasan Persekolahan Sukma (Yapersukma) Pusat, Romo Patrik Josaphat Dharsam Guru, Drs., M.A., menegaskan bahwa Yayasan tidak memiliki wewenang dan tidak pernah mengelola dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan dari anggota DPRD Provinsi NTT asal Manggarai dan beberapa pihak yang berpikiran bahwa dana BOS dikelola oleh Yapersukma.

“Itu informasi yang keliru. Kami sudah lakukan verifikasi internal, dan hasilnya jelas: Yapersukma tidak mengelola dana BOS. Dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah sebagai pengguna anggaran,” tegas Romo Patrik, kepada media pada 4 Agustus 2025.

Lebih jauh, ia menyerukan agar pemerintah melakukan audit terhadap pengelolaan dana BOS sebelum melakukan pergantian Kepala Sekolah.

“Siapa yang mengaudit adalah urusan pemerintah. Tapi kami berharap sebelum terjadi pergantian, Kepala Sekolah sebagai pengguna anggaran diperiksa terlebih dahulu. Ini demi transparansi dan tanggung jawab publik,” katanya.

Romo Patrik menambahkan, audit pengelolaan dana BOS sebaiknya melibatkan Inspektorat Kabupaten agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan akuntabel. Keterlibatan lembaga resmi pengawasan daerah dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik di sekolah-sekolah.

Selain soal BOS, Yapersukma juga sedang membenahi pengelolaan dana SPP di sekolah-sekolah SDK. Yayasan akan memanggil Kepala Sekolah dan memeriksa laporan penerimaan dan pengeluaran dana SPP yang selama ini dikelola langsung oleh bendahara sekolah.

“Uang SPP adalah milik Yayasan. Sesuai mekanisme, harus disetor ke Yayasan lebih dahulu, lalu dikembalikan ke sekolah sesuai RAB. Tapi kami temukan ada sekolah yang justru mengelola sendiri dana SPP tanpa pelaporan ke Yayasan. Ini pelanggaran mekanisme,” jelas Romo Patrik.

Untuk mencegah tumpang tindih tugas, Yapersukma telah menyiapkan bendahara profesional mulai tahun ajaran 2025–2026. Guru yang sebelumnya merangkap sebagai bendahara akan difokuskan kembali pada tugas mengajar.

Romo Patrik juga menyoroti tantangan koordinasi akibat status PNS beberapa Kepala SDK.

“Karena mereka adalah PNS, mereka merasa tanggung jawabnya hanya kepada Dinas PPO. Padahal mereka bekerja di sekolah swasta milik Yayasan. Ini yang perlu diluruskan. Yayasan tidak bermaksud menjadi atasan yang otoriter, tetapi kami menuntut kerja sama yang sehat dan jujur,” katanya.

Meski menghadapi sejumlah kendala, Yapersukma tetap mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Manggarai, khususnya Bupati Heribertus G.L. Nabit, atas penempatan guru dan Kepala Sekolah PNS di SDK Katolik.

Menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, Yayasan akan mulai menunjuk Kepala Sekolah dari kalangan guru tetap Yayasan.

“Jika kami ingin mengangkat PNS sebagai Kepala SDK, tentu kami akan mengajukan permohonan resmi kepada Bapak Bupati,” pungkas Romo Patrik.

Ia berharap proses pembenahan ini membawa perubahan nyata dalam manajemen sekolah Katolik di Manggarai yang lebih transparan, tertib, dan profesional.**

Pos terkait