Yayasan Sukma: Kasus Money Lost SDK Ruteng II Harus Jadi Pelajaran

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK. 

MANGGARAI, NTT – Kasus money lost di SDK Ruteng II mendapat sorotan serius. Yayasan Persekolahan Sukma Pusat bersama para guru menegaskan pengembalian dana harus dilakukan paling lambat 10 Oktober 2025. Jika tidak, jalur hukum akan ditempuh.

“Kesepakatan jelas. Uang harus kembali. Angkanya memang belum bisa diumumkan, tapi diperkirakan puluhan juta, bahkan mungkin ratusan juta. Intinya, baik hak guru maupun dana Yayasan harus dikembalikan utuh,” tegas Ketua Yayasan usai rapat di lantai III Kantor Yayasan, Selasa (30/9).

Dalam rapat itu, Kepala Sekolah SDK Ruteng II, Maria Gaudensia Apong, menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani di hadapan auditor eksternal Yayasan. Bendahara sekolah, meski berhalangan hadir karena sakit, juga sudah menandatangani dokumen serupa sehingga dianggap menyetujui kewajiban pengembalian.

Sorotan keras muncul terkait pengelolaan dana BOS. “Selama ini laporan ke Dinas PPO memang tampak rapi. Tapi itu hanya administrasi. Mekanisme pengambilan keputusan tidak berjalan. Ini potensi curang, bahkan bisa mengarah ke korupsi,” kata Romo Patrik Guru.

Nada kecewa disampaikan Adi Empang, mantan Kadis PPO Manggarai sekaligus eks Kepala Bappeda yang dikenal jujur. “Sekolah Katolik semestinya mencerminkan nilai Injil. Manipulasi uang itu dosa, tidak bisa ditolerir,” ujarnya lantang.

Pernyataan senada datang dari pengurus Yayasan Petrus Malada. “Jangan kelola sekolah seperti warung kopi. Kalau kerja sendiri-sendiri, hasilnya hanya untuk diri sendiri. Padahal ini lembaga bersama, harus transparan,” tegasnya.

Menutup rapat, Ketua Yayasan menekankan pentingnya refleksi dari kasus ini. “Kalau jujur, sekolah berjalan tenang. Kalau curang, kita buang waktu mengurus masalah. Padahal tugas utama kita adalah mendidik anak-anak,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Yayasan berencana membuat hari studi khusus bagi calon kepala sekolah. “Setiap calon kepala sekolah nantinya harus menandatangani Pakta Integritas. Jika terbukti curang atau korupsi, tanpa sidang panjang, langsung kembalikan uang, diberhentikan, atau diproses hukum,” tegas Ketua Yayasan.**

Pos terkait