12 Wajib Pajak Terima Piagam Hak dan Kewajiban, Strategi KPP Pekalongan Bangun Kepercayaan

Foto : Kepala KPP Pratama, Subandi berpose dengan 12 penerima piagam wajib pajak sebagai bentuk dukungan terhadap kesadaran kewajiban wajib pajak, Jum'at (29/8).

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

PEKALONGAN, JATENG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan memberikan piagam kepada 12 wajib pajak dari berbagai kalangan, Jumat (29/8/2025). Piagam tersebut berisi delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang diharapkan bisa mendorong kepatuhan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mengedukasi masyarakat mengenai posisi mereka sebagai wajib pajak, tidak hanya sebatas kewajiban membayar dan melapor.

“Selama ini banyak masyarakat yang tahu kewajiban pajak hanya sebatas membayar dan melaporkan SPT. Padahal, ada kewajiban lain yang penting diketahui, sekaligus hak-hak yang seharusnya diterima wajib pajak,” ujar Subandi.

Menurutnya, piagam tersebut menegaskan bahwa wajib pajak tidak hanya berkewajiban, tetapi juga memiliki hak, mulai dari akses informasi dan edukasi perpajakan, jaminan kerahasiaan data, hingga perlindungan hukum jika terjadi sengketa pajak.

KPP Pratama Pekalongan mengundang organisasi profesi, perwakilan pemerintah, hingga individu wajib pajak dalam kegiatan ini. Subandi menekankan, transparansi dan kesetaraan adalah kunci untuk membangun kepatuhan sukarela.

“Kalau wajib pajak sudah paham dan percaya, mereka akan dengan sukarela melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tidak ada lagi kesan tertekan, melainkan hubungan yang seimbang antara wajib pajak dan otoritas pajak,” jelasnya.

Selain itu, KPP menegaskan bahwa piagam ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga berani menuntut hak mereka, misalnya terkait pelayanan perpajakan yang seharusnya bebas biaya dan transparan.

Dalam tahap awal ini, hanya 12 wajib pajak terpilih yang menerima piagam. Mereka dianggap mewakili berbagai sektor dan menjadi pionir dalam menyebarkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pajak.

“Ini baru langkah awal, ke depan semua wajib pajak akan memiliki akses terhadap piagam hak dan kewajiban ini. Karena memang kita ingin membangun kesadaran secara bertahap, namun tetap menyeluruh,” kata Subandi.

Melalui program ini, KPP Pratama Pekalongan berharap tercipta hubungan yang lebih sehat antara fiskus dan wajib pajak. Transparansi diyakini akan memperkuat kepercayaan publik, yang pada akhirnya berdampak positif pada tingkat kepatuhan.

“Ketika ada kesalingpercayaan, semua akan berjalan lebih baik. Wajib pajak sadar, pemerintah pun adil dalam memberikan pelayanan,” tutup Subandi.**

Pos terkait