Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rwind.
JAKARTA – Sebanyak 250 advokat dari PERADI UTAMA sukses mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdiklat MK). Kegiatan berlangsung secara daring selama empat hari, 25–28 Agustus 2025.
Ketua Umum PERADI UTAMA, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, mengapresiasi kesempatan kerja sama yang diberikan MK.
“Kami berterima kasih kepada MK yang kembali mempercayakan penyelenggaraan Bimtek ini. Semoga kerja sama berlanjut dalam berbagai program pendidikan, dan para advokat dapat aktif mengajukan pengujian undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 1945,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pusdiklat MK menilai antusiasme peserta PERADI UTAMA sangat tinggi. Ia berharap ilmu yang diperoleh dapat dipraktikkan melalui penyusunan permohonan uji materi sebagai bentuk kontribusi menjaga marwah konstitusi.
Pada hari terakhir, peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga menjalani ujian praktik pembuatan permohonan pengujian undang-undang. Ujian ini bertujuan mengukur pemahaman sekaligus keterampilan advokat dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta berharap Bimtek serupa dapat terus digelar secara berkelanjutan, sehingga advokat semakin siap menghadapi dinamika hukum dan praktik konstitusional di Indonesia.**








