Koni Warga Desa Mambang Musi Rawas Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Narkoba

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

MUSIRAWAS, SUMSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap Lakoni alias Koni warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. Pria berusia 37 tahun ini ditangkap saat sedang santai didepan rumahnya, Rabu (15/09/2021 ) sekira pukul 22.00 Wib.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi : Lp-A/132/IX/2021/SPKT/Unit Narkoba/Res Mura/Sumsel tanggal 15 September 2021,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi, Jumat (17/09/2021).

Dijelaskan, malam itu, petugas menangkap tersangka saat berada didepan rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.06 gram  yang ditemukan di samping tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya palaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat penangkapan untuk mengelabui petugas sempat membuang barang bukti, namun introgasi akhirnya mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *