Satnarkoba Polres Tanjabtim Berhasil Ringkus Seorang Janda Bandar Narkoba
Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar
TANJABTIM, JAMBI – Tim Satuan Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur ( Tanjabtim) berhasil meringkus seorang janda RD bandar narkoba bersama barang bukti di kediamannya di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim Provinsi Jambi pada Jumat malam (19/11/2021).
“Tersangka RD adalah salah satu TO (Targer Operasi) Sat Narkoba Polres Tanjab Timur yang cukup lama dalam penyelidikan oleh Satnarkoba Polres Tanjab Timur,” ungkap Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK saat gelar Konferensi Pers yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Ojak Sitanggang,di Mapolres Tanjabtim, Senin (22/11/2021)
Disaksikan oleh ketua RT setempat, lanjut Kapolres, Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba beserta anggota, berhasil mengamankan,1 paket sabu seberat 59,41 gram, 31 paket ukuran kecil diduga sabu seberat 8,87 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet kecil, 1 lembar plastik asoi dan uang tunai 2 juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
“Atas perbuatan tersangka RD diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dengan denda paling sedikit 1,3 Milyar Rupiah,” Pungkas Kapolres