Warga Pekalongan Tuntut BTN Gegara BI Checking Diberi Status Kol 5 Padahal Utang Lunas

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Merasa dirugikan dan dibuat malu mantan debitur Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pekalongan, Sri Listyawati dan suaminya I Made Parwata menuntut bank tersebut untuk memulihkan nama baik mereka.

Sri Listyawati menganggap BTN telah lalai dan melakukan mal administrasi terhadap debiturnya sendiri usai penyelesaian kewajiban kredit dengan bukti lunas justru muncul BI Checking buruk dengan status Kol 5 atau kredit macet.

“Sebagai pengusaha saya dirugikan dan malu. Saya menuntut pihak BTN untuk memulihkan nama baik sekaligus menghapus riwayat kredit buruk di BI Checking,” katanya saat konferensi pers, Kamis (24/3/2022).

Sri Listyawati mengungkapkan pernah mengambil kredit rumah di Bekasi melalui BTN Cabang Pekalongan dengan jatuh tempo 15 tahun terhitung mulai 19 Maret 2012 hingga berakhir 7 April 2027.

Lantas pada 15 Febuari 2021 dirinya datang ke BTN Cabang Pekalongan untuk menutup kredit dan sertifikat yang menjadi agunan juga telah ia diterima dengan bukti lunas.

Setelah menuntaskan kewajibanya, sertifikat yang telah diambil lalu diagunkan ke bank negara lainya dengan jangka waktu satu tahun dan kembali lunas.

“Saat pengajuan hingga pelunasan kredit yang rampung dalam satu tahun lancar dan tidak ada masalah,” terang Sri Listyawati.

Ia kemudian mengajukan pinjaman kembali ke bank swasta sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengembangan usaha dan dalam prosesnya tidak ada masalah.

“Hanya saja pada saat hendak dicairkan tiba-tiba muncul status Kol 5 di BI Checking,” ungkap Sri Listyawati.

Tentu saja dengan munculnya status Kollibilitas 5 atau Kol 5 membuat Sri Listyawati dan suaminya I Made Pawarta kaget dan syok karena riwayat kredit selama ini dianggap buruk dengan adanya status tersebut.

Lebih sedihnya lagi, lanjut Sri Listyawati, pihak bank menunda pencairan kredit lalu dalam keterangan yang diterima ada temuan tunggakan pokok sebesar Rp 442 juta di BTN Cabang Pekalongan yang belum dilunasi.

“Tentu saya sangat malu dan kecewa padahal semua pinjaman telah lunas dan sertifikat rumah sudah ditangan. Bahkan telah dijaminkan untuk mendapatkan kredit dari bank milik pemerintah yang lain dan kembali lunas,” beber Sri Listyaningsih.

Ia menuturkan, telah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik dimulai dari datang langsung ke Kantor Cabang BTN Pekalongan hingga melayangkan dua kali somasi namun tidak ada itikad baik dari BTN untuk mencari solusi yang memuaskan.

“Saya hanya ingin BTN beritikad baik untuk mengembalikan nama baik saya entah bagaimana caranya.
Saya dirugikan secara materi dan imateriil,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Sri Listyawati dari Kantor Pengacara Susilo Adji Pramono SH & Rekan membenarkan telah melayangkan dua kali somasi pada 23 Februari 2022 dan 9 Maret 2022.

Dari dua kali somasi yang dikirim hanya mendapatkan balasan yang menyebut bahwa Ibu Listyawati telah lunas dan status BI Checking sudah Kol 1 yang artinya posisi riwayat kredit baik dalam bentuk surat.

Faktanya, lanjut Susilo Adji Pramono, posisi BI Checking dari klien kami masih Kol 5 dan surat balasan dari BTN yang menyebut status sudah Kol 1 hanya akal-akalan saja karena tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya.

“Klien kami faktanya masih kesulitan mendapatkan kredit bank karena status BI Checking masih tidak berubah bahkan ada temuan di sistem BTN dalam bentuk bunga kredit berjalan Rp 124 di mana pokok yang tercatat Rp 0,” ungkap Susilo Adji Pramono.

Susilo menegaskan akan menembuh jalur hukum baik pidana atau perdata. Sebab, pihaknya menganggap perbuatan BTN telah melanggar hukum pidana dan perdata.

Untuk perdata pasal yang disangkakan adalah Pasal 1365 tentang setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahanya tersebut.

Sedangkan untuk pidana, pasal yang disangkakan adalah Pasal 311 ayat (1) tentang Barang siapa melakukan kejahatan menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhanya itu. Jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukanya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Sementara itu Kepala Bank BTN Cabang Pekalongan, Erik Budi Setiawan, menyatakan telah menindaklanjuti aduan nasabah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BTN.

“Kami telah membuat klarifikasi atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan kredit atas nama Sdri. Sri Listyawati melalui surat kepada Kuasa Hukumnya,” katanya.

Selanjutnya BTN terus berupaya untuk berkomunikasi dengan pemangku kewenangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan perbaikan kolektabilitas dari suadari Sri Listyawati.

“BTN berkomitmen dalam penyelesaian aduan dari nasabah dan segera akan selalu mengupdate setiap perkembangannya pada kesempatan pertama,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *