Laporan wartawan sorotnews.co.id : Krm/Tim.
MALANG, JATIM – Dugaan monopoli paket proyek PL (Penunjukan Langsung) oleh oknum kontraktor di Dinas PUSDA (Pekerjaan Umum Sumber Daya Air) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tersebut meninggalkan masalah dan jadi sorotan dari berbagai pihak. Sebab selain menjadi Kontraktor Pelaksana pada paket PL tersebut, Oknum Kontraktor ini juga diduga kuat merangkap jadi Konsultan Perencanaan pada Dinas PUSDA Kabupaten Malang.
Bukan hanya itu saja, salah satu rekanan senior Malang Raya, menuturkan bahwa “Dirinya mendapat Sumber informasi melalui orang dalam Dinas PUSDA, Kabupaten Malang mengatakan bahwa saking banyaknya paket pekerjaan PL yang di monopoli oknum kontraktor tersebut, sampai kewalahan.
“Akibatnya sampai tutup Tahun 2023, banyak paket PL yang diduga tidak di kerjakan. Ya ada beberapa Pekerjaan PL diduga tidak dikerjakan sampai pada tutup tahun. Sementara kontraktor lainya hanya gigit jari karena sulit mendapat pekerjaan,” kata Sumber pada sorotnews.co.id.
Menyikapi persoalan yang terjadi di Dinas PUSDA Kabupaten Malang ini, Tim Investigasi dari Lembaga Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (MPPK2N) DPW Jawa Timur, Samsul Arifin, kepada wartawan investigasi Sorot News mengatakan bahwa dugaan praktek monopoli pekerjaan PL oleh oknum kontraktor di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kab. Malang, patut diduga ada permainan kongkalingkong, sehingga wajar dicurigai dan kinerja PUSDA juga patut di pertanyakan.
“Apalagi, konsultannya diduga juga merangkap jadi Kontraktor. Hal itu tidak boleh terjadi. Justru salah fatal dan menyalahi aturan. Dan itu bakal jadi masalah bagi para pihak, terutama Dinas PUSDA yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
“Oleh karena itu, Persoalan ini harus segera kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar APH segera mengambil sikap tegas,” ungkapnya pada Sorot News, Kamis (25/4/2024).
Masih menurut Samsul Terkait dugaan, adanya dugaan paket pekerjaan yang tidak dikerjakan setelah jatuh kontrak, maka otomatis Dinas terkait seharusnya memutus kontrak dengan CV atau Perusahaan tersebut dan atau Mem-blacklist CV perusahaan tersebut dan masuk daftar hitam, Sesuai Perpres No 16 Tahun 2018 Jo, nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” pungkasnya.
Sampai berita ini di unggah Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Malang Farid Habibah, ST., MT, saat di konfirmasi Via WhatsApp, namun tidak di respon.*