Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Terkait maraknya bangunan melanggar, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat diduga menutup mata rapat-rapat terhadap bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seperti yang terjadi pada bangunan 3 Lantai di Jalan Swadaya 2 RT 03 RW 06 No. 1652 yang diduga kuat tanpa IMB, di Jalan Swadaya 1 RT 01 RW 06 No. 1626 juga diduga tanpa IMB dan dijalan Swadaya 5 RT 02 RW 06 No. 1743 yang juga diduga kuat tanpa IMB. Ketiga bangunan dalam satu wilayah RW. 06 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan yang rencananya akan dibangun kos-kossan 3 lantai diduga Melanggar, tidak sesuai dengan peruntukan. Terkesan bangunan besar itu lepas dari pengawasan dan tindakan pejabat terkait.
Beragam dugaan permasalahan soal legalitas bangunan, mulai dari bangunan yang diduga tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun bangunan yang diduga tidak sesuai dengan diperuntukan.
Ironisnya pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang diduga tidak berani memberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan.
Jika diperhatikan jangka waktu pelaksanaan pembangunan dari awal sampai dengan selesai, seharusnya Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang menyampaikan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat untuk dilaksanakan bongkar paksa.
Bangunan yang sebelumnya sudah disegel pihak Wasdal CKTRP Jakarta Barat, meski tanpa IMB, Dan melanggar namun aktifitas membangun masih terus dilakukan dan bangunan tersebut hampir selesai, berada di Jalan Swadaya 2 RT 03 RW 06 No. 1652, sedangkan dijalan Swadaya 5 RT 02 RW 06 dan Jalan Swadaya 1, RT 01 RW 06 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, yang diduga kuat melanggar, tidak memiliki IMB, sampai saat ini belum tersentuh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.
Jumhani, seorang warga kelurahan wijaya kusuma mengatakan bahwa pengawasan pembangunan kos-kossan tersebut, tidak ada pengawasan dan sekarang masih dikerjakan seolah-olah pemilik tidak perduli terhadap peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Jumhani, Sabtu (20/5/2023).
Terkait persoalan dan permasalahan diatas Redaksi Sorotnews berencana dalam waktu dekat akan mengirim surat konfirmasi kepada pihak Inspektorat Jakarta Barat.