Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Eri Cahyadi sebagai Walikota Surabaya meminta Lurah dan Camat bertindak tegas terhadap keberadaan seluruh tanah aset milik pemerintah. Terutama tanah aset yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan saat memberikan arahan kepada Lurah dan Camat serta seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya. Kegiatan pengarahan ini berlangsung di Graha Sawunggaling Lantai 6 Gedung Pemkot Surabaya, Senin (3/7/2023) pagi.
Menjadi Lurah dan Camat itu harus tegas. Kalau ada (orang) membangun di tanah aset, ya pinggirkan, dibongkar. Kalau ternyata itu ada (rencana) pembongkaran dan pembangunan, ya disampaikan, kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Eri Cahyadi juga menjelaskan, bahwa seluruh tanah aset milik pemerintah, sekarang ini dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian. “Saya memang minta bantuan, khususnya ke KPK. Kalau tiba-tiba (tanah aset) sudah dibongkar, lalu dibangun lagi, camat dan lurah ya harus datangi,” tegasnya.
Eri Cahyadi juga menegaskan, bahwa tidak ada yang namanya beking dalam pengelolaan tanah aset milik pemerintah. Jikapun itu ada, ia dengan tegas meminta jajarannya untuk berani menindak dan melaporkan siapapun yang membekingi tanah aset tersebut.
Tidak dibenarkan ada beking di sini. Tapi kalau misal memang ada bekingnya, ya laporkan sekalian. Kalau itu sudah tanah aset, maka kembalikan kepada negara,” jelasnya.
Walikota Eri Cahyadi mengungkapkan, bahwa masih banyak tanah aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan atau dikelola sepihak. Mulai untuk usaha perorangan hingga seperti jasa cuci motor dan mobil. “Banyak tanah aset yang belum diambil. Ada yang dibuat jualan, ada yang dibuat usaha cuci mobil. Itu tidak ada ikatan hukumnya,” ujarnya.
Oleh sebabitu, Wali Kota Eri meminta dinas terkait untuk mendata seluruh tanah aset milik Pemkot Surabaya tersebut. Khususnya terhadap tanah aset yang selama ini digunakan sepihak tanpa adanya ikatan hukum dengan Pemkot Surabaya.
Eri Cahyadi meminta didata semua aset yang di atasnya itu ditempati orang yang tidak ada ikatan hukumnya,” jelas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Di kesempatan itu, Wali Kota Eri Cahyadi juga mengingatkan kepada Lurah dan Camat agar berpikir ulang ketika akan menyewakan tanah aset. Terutama ketika tanah aset itu akan digunakan pihak ketiga untuk membangun pasar.
Dikarenakan kemarin ada pasar tumpah di depannya ada aset pemkot itu kerja sama dibangun pasar, tapi pasar tumpah diminta untuk masuk bayar. Ya mending pemerintah kota kerjasama dengan investor bangun pasar dan pedagang di pasar tumpah itu dimasukan ke sana,” paparnya.
Pada saat menyewakan sesuatu harus dilihat dulu. Kalau disewakan untuk lainnya tidak apa-apa, tapi kalau dibuat pasar dan di depannya ada pasar tumpah, ya ini tidak jelas,” sambungnya.
Dengan kehadiran Pemkot Surabaya ini untuk mensejahterakan masyarakat. Baginya, kehadiran pemerintah bukan untuk kepentingan golongan atau orang-orang tertentu.
“Kita hadir untuk umat, kita hadir untuk masyarakat, bukan hadir untuk kepentingan orang-orang tertentu,” pungkasnya.