LSM BARAPEN Minta Tangkap dan Adili Bos Tambang Yang Diduga Ilegal Di Manokwari

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Permasalahan tambang emas di Kabupaten Manokwari wilayah aliran Sungai Maserawi, Wariori, Warmomi dan Kali Kasih tidak pernah tersetuh pihak penegak hukum, faktanya mafia tambang masih beraktifitas.

Ketua LSM Barisan Rakyat Peduli Nusantara (Barapen) Papua Edison Suebu, SH, saat dihubungi awak media melalui WhatsApp menyampaikan bahwa para mafia tambang ilegal mengelolah material menggunakan ratusan alat berat Excavator dan zat kimia Mercuri serta pembalakan liar hutan sehingga mengakibatkan pencemaran air serta terjadinya abrasi sungai besar – besaran, Rabu (4/10/2023).

Edison juga mengatakan bahwa puluhan nama mafia tambang emas ilegal yang beraktifitas di wilayah Sungai Maserawi, Wariori, Warmomi dan Kali Kasih, diantaranya ada yang berpenduduk lokal yaitu Supri, Mama Dava, Budi dan Edimen yang beroperasi di wilayah Kali Kasih dan Maserawi Distrik Masni. Dari keempat nama bos penambangan emas tanpa izin ini, tinggal di wilayah SP Kabupaten Manokwari.

Ia heran dan terkejut, kenapa keempat nama pelaku mafia tambang emas ilegal lokal dan non lokal tidak bisa di tangkap serta di proses hukum? Ada apa dibalik pelaku mafia ini semua? Kenapa pemerintah dan penegak hukum membisu?

“Saya minta kepada Kapolda Papua Barat agar secepatnya mengambil tindakan tegas terhadap ke empat nama bos penabang emas ilegal itu. Sebab terlihat yang terjadi sekarang, semua penambang emas ilegal, masih terus beraktifitas. Dan juga Kapolda Papua Barat secepatnya ambil tindakan tegas demi tegakan hukum di wilayahnya,” tegas Edison.

“Saya selaku Ketua LSM Barapen Papua turut prihatin atas kinerja aparatur penegak hukum di wilayah Papua Barat. Yang mana sampai saat ini tidak mampu memberantas kejahatan ilegal mining di wilayahnya dan kami LSM Barapen terus memantau sikon semua kejahatan ilegal mining,” tandas Edison.

Edison meminta pemerintah segera mencari solusi terbaik guna pemberdayaan dan kesejahteraan Masyarakat Adat setempat karena kurang lebih dua tahun beroperasinya tambang emas ilegal di Kabupaten Manokwari telah merugikan Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat dan Negara triliunan rupiah, sedangkan yang untung adalah mafia mining, golongan dan kelompok.

Pos terkait