Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menegaskan penerima program Bersama Atasi Dan Cegah Kemiskinan melaui Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Rentan (Batik Berlian) tidak akan dihapus sebagai penerima bantuan lain oleh pemerintah.
‘Tidak perlu khawatir. Peserta program Batik Berlian tidak akan dihapus namanya oleh pemerintah sebagai penerima bantuan sosial lainnya,” kata walikota menegaskan, Senin (30/10/2023).
Walikota menyebut apa yang disebutkan itu hanya berupa isu yang beredar di masyarakat. Jadi memang tidak perlu dikhawatirkan. Pekerja rentan yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah tetap akan menerima haknya.
Ia mengatakan peserta program Batik Berlian yang sudah diikutkan BPJS Ketenagakerjaan bila meninggal dunia saat sedang mencari nafkah maka ahli warisnya akan menerima Rp 42 juta.
Bilamana peserta masuk katagori miskin maka dari pemerintah daerah tetap akan mendapatkan santunan kematian Rp 1 juta. Jadi tidak ada penghentian atau penyetopan daftar penerima bantuan lain.
“Program Batik Berlian ini mampu memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan dari 21 profesi berbeda seperti tukang bangunan, tukang becak, RT RW lainnya,” ujarnya.
Hingga Oktober 2023 jumlah pekerja rentan yang sudah diikutkan ke program Batik Berlian sebanyak 849 orang. Iuran peserta ditanggung oleh pemerintah melalui APBD Kota Pekalongan.
Semua pekerja rentan penerima program Batik Berlian juga diikutkan ke dalam kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Ada lagi kriteria tertentu yakni penghasilan di atas UMR, tetapi pekerja rentan di Kota Pekalongan itu masih di bawah UMR. Jadi bantuan perlindungan BPJamsostek tetap dapat dan bansos lainnya tidak dihilangkan,” tutupnya.