Ormas Badak Banten Desak Pemerintah Kecamatan Cikulur Bongkar Menara Tower Tak Berizin

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan. 

LEBAK, BANTEN – Pembangunan dua menara tower yang berlokasi di Kampung Cipangkes, Desa Muaradua, dan Kampung Cikalahang, Desa Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam. Proyek yang hampir rampung ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang perizinan pembangunan, karena belum dilengkapi izin seperti Persetujuan Gedung Bangunan (PGB).

Bacaan Lainnya

Ketua Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Lebak, Emus Nanang, mendesak pemerintah Kecamatan Cikulur segera mengambil langkah tegas. Ia meminta penegak Perda Kabupaten Lebak memerintahkan pembongkaran menara tersebut jika perizinan belum lengkap.

“Jika hal ini terus dibiarkan, akan memicu pengusaha lain melakukan pelanggaran serupa. Negara pun akan dirugikan dari sisi pendapatan daerah karena aktivitas perusahaan tanpa izin otomatis tidak dikenakan pajak,” tegas Emus Nanang.

Ormas ini juga menyoroti dugaan pembiaran dari pemerintah setempat, yang baru bertindak setelah pemberitaan media terkait pelanggaran tersebut muncul.

Saat dikonfirmasi, Camat Cikulur, H. Sukma Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat teguran dan menutup sementara aktivitas pembangunan menara hingga izin diterbitkan.

“Hari ini audiensi antara perusahaan dengan seluruh stakeholder terkait sedang berlangsung di DPMPTSP Lebak. Kami juga telah memerintahkan Kasi Trantibum untuk memasang tanda penyegelan di lokasi,” ujar Sukma Wijaya melalui pesan WhatsApp (24/01/2025).

Ia menambahkan bahwa surat penutupan sementara sudah dilayangkan kepada perusahaan. Langkah ini dilakukan agar pembangunan menara tidak dilanjutkan sebelum kelengkapan dokumen perizinan terpenuhi.

Meski demikian, Ormas Badak Banten menilai ada indikasi kongkalikong yang menyebabkan proyek tersebut bisa berlangsung hingga hampir selesai tanpa izin.

“Kami menduga ada pembiaran oleh pihak pengawasan. Bagaimana bisa pembangunan berjalan hingga 100% tanpa izin? Jika dalam waktu dekat izin belum rampung, kami akan menggelar aksi di kantor dinas terkait dan kantor kecamatan,” ancam Emus Nanang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait perizinan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui WhatsApp dan disambangi di kantornya. Pejabat yang ditemui menyatakan para staf sedang rapat.

Perkembangan kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah setempat untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas pengawasan pembangunan. Ormas Badak Banten berkomitmen terus mengawal kasus ini demi kepentingan masyarakat dan tegaknya hukum di Kabupaten Lebak.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *