Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi.
MUNA, SULTRA – Tanpa mengindahkan harapan masyarakat terkait pekerjaan rehabilitasi PAUD Alfiyah Desa Napalakura, pekerjaan proyek rehabilitasi PAUD yang menggunakan Dana Desa tahun 2024 terus dikerjakan yang menjadi awal terjadinya adu argumen antara warga dan ketua BPD Napalakura.
Melalui Bustamin korlap warga Desa Napalakura mempertanyakan “kenapa pekerjaan kembali dilakukan pekerjaan PAUD sedangkan kemarin Minggu, 4 Mei 2025 sudah kami sampaikan dan dari pihak Sinar Las serta TPK Napalakura juga mendengarkan langsung bahwa pekerjaan bisa dilanjutkan kembali asal sudah melalui prosedur rapat terkait pekerjaan rehabilitasi PAUD ini,” tanyanya.
“Tidak hanya itu yang ingin kami pertanyakan mengapa penggunaan Dana Desa pada rehabilitasi bangunan PAUD ini tidak sesuai dengan esensi penggunaan Dana Desa (DD)? yang dimana kita ketahui bersama bahwa Dana Desa itu diperuntukkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat desa setempat,” ungkap Korlap.
Mengabaikan perkataan warga setempat pihak Sinar Las terus melanjutkan kerja dan bos dari saya nar las mengeluarkan kalimat, “saya tidak punya urusan dengan kalian (masyarakat) kalian yang mau bayarkan ini kerugian dari besi-besi yang saya bawa turun saya hentikan pekerjaan nya,” kata bos Sinar Las.
Mendengar pertanyaan dari warga, La Ode Santiaji Ketua BPD Desa Napalakura tanpa megetahui tugas dan fungsinya serta wewenang nya sebagai BPD sontak menjawab masyarakat nya
“Rehabilitasi bangunan gedung PAUD tidak menggunakan Dana Desa tapi menggunakan Dana Afirmasi. Lebih lanjut lagi Ketua BPD menyebutkan bahwa warga Desa Napalakura tidak ada yang pintar meng las makanya itu pekerjaan dilakukan oleh masyarakat dari luar desa,” ucapnya.
Sementara itu dalam wawancara bersama Iptu Fajar Hidayat Kapolsek Tampo, La Ode Kamuri alias La Ode Lihaidi TPK Napalakura dan Bustamin Korlap warga Desa Napalakura, Korlap warga desa Napalakura mempertanyakan lebih jelas kepada TPK Napalakura terkait Dana yang digunakan untuk rehabilitasi dan mengapa tidak mengambil masyarakat dalam Desa sendiri yang mengerjakannya, dan mengapa ketua BPD diam akan hal itu? begini kata TPK Napalakura
“Rehabilitasi gedung PAUD ini menggunakan Dana Desa seperti yang kita lihat pada papan proyek yakni menggunakan Dana Desa tahun 2024 dan persoalan mengapa orang dari luar desa yang mengerjakan seperti kanopi, itu saya juga hanya ditelepon langsung oleh Kepala Desa Napalakura di suruh menunggu pihak dari sinar las yang akan turun mengerjakan nya. Dan terkait diamnya Ketua BPD itu diluar pengetahuan saya,” kata TPK Napalakura.
Lanjut Korlap kembali mempertanyakan kepada TPK benar atau tidak pemerintah desa sudah melakukan rapat pra pelaksanaan
“Benarkah sudah di lakukan rapat pra pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi PAUD ini karena tadi ketua BPD bilang sudah dilakukan,” tanyanya.
Menanggapi pertanyaan Korlap tersebut TPK Napalakura “sempat terdiam selama hampir 10 menit” lanjut TPK menjawab “untuk rapat baru sekali dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2024 pembahasan APBDes perubahan dan untuk rapat pra pelaksanaan itu belum pernah dilakukan”.
Mendengarkan pernyataan-pernyataan dari TPK Napalakura tersebut, Kapolsek Tampo Iptu Fajar Hidayat, menyarankan bahwa “Kejadian ini dijadikan pelajaran untuk kedepannya, bukan hanya untuk TPK, namun juga ketua BPD juga Kepala Desa bahwa sekecil apapun permasalahan yang diakibatkan dari penggunaan Dana Desa selama tidak memenuhi esensi penggunaan nya maka pasti itu akan menjadi masalah besar, olehnya itu butuh komunikasi yg baik dan keterbukaan antara pemerintah Desa, BPD dan masyarakat,” ujar Kapolsek Tampo.
Kapolsek Tampo menegaskan bahwa untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum kerjanya, terkhusus Desa Napalakura, Iptu Fajar Hidayat akan melakukan koordinasi dgn Kepala Desa Napalakura juga Ketua BPD Napalakura.
Warga Napalakura berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas dan Inspektorat serta Ombudsman memberhentikan BPD Napalakura atas perilaku nya yang bertolak belakang dengan tugas, fungsi dan wewenangnya.**