Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
RAJA AMPAT, PBD – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Raja Ampat, Noak Komboy, dilaporkan mengancam akan menampar kedua orang wartawan yang sedang mengonfirmasi pemalangan ruang kerja Sekwan. Kejadian ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Dewan Adat Papua.
Menurut keterangan kedua wartawan, insiden terjadi pada Kamis 8 Mei 2025, saat dirinya sedang mengonfirmasi pemalangan ruang kerja Sekwan di DPRD Raja Ampat. Sekwan tersebut diduga tidak terima dengan pertanyaan yang diajukan atau keberadaan awak media, lalu secara emosional mengancam akan melakukan kekerasan fisik.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik, tiba-tiba beliau mengancam akan menampar kita berdua jika terus meliput,” ancaman ini terjadi di Area Pantai WTC,” ujar sang wartawan, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya demi keamanan, Sabtu (10/5/2025).
Ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat Daya Ronald Konjol mengecam keras ancaman tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu melanggar Kebebasan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ancaman kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku,” tegas Ronald Konjol.
“Insiden ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan bagi wartawan, terutama di daerah, di mana tantangan dalam pemberitaan sering kali dihadapi dengan intimidasi,” tandas Ronald Konjol.
Wartawan yang terancam telah melaporkan kejadian ini kepada Polisi setempat untuk meminta perlindungan hukum. Dewan Adat Papua, Masyarakat dan Aktivis juga mendesak agar Sekwan yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka dan diproses secara hukum jika terbukti melanggar.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Raja Ampat terkait insiden tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pihak dewan sedang memeriksa kebenaran laporan tersebut dan akan memberikan klarifikasi.**