Polres Lebak Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Sita Ribuan Butir Tramadol dan Hexamer

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nengsih. 

LEBAK, BANTEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar dengan menangkap seorang tersangka berinisial YP (30), warga Kampung Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Mei 2025, di depan sebuah rumah di Kampung Bocikar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 84 butir obat jenis Tramadol HCl, 260 butir Hexamer, uang tunai sebesar Rp96.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi menemukan dan menyita tambahan 1.000 butir Tramadol HCl yang disimpan terbungkus lakban berwarna cokelat.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di daerah Binuangeun, Kecamatan Wanasalam. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Epy saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2025).

YP kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dengan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Polres Lebak akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum kami demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKP Epy.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.**

Pos terkait