DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terima Audiensi PC PMII Terkait Pengelolaan Gedung Islamic Center

Laporan wartawan sorotnews.co.id Andri. 

TASIKMALAYA, JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menerima audiensi dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 5 Mei 2025. Audiensi ini digelar di Ruang Rapat Paripurna Komisi II dan III DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Kedatangan PC PMII merupakan tindak lanjut dari hasil temuan di lapangan serta diskusi internal mereka, termasuk audiensi sebelumnya yang dilakukan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tasikmalaya, terkait dengan pengelolaan Gedung Islamic Center di Singaparna.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan DPRD yang hadir antara lain Ketua Komisi II H. Cecep Nuryakin, S.Pd., M.Si., didampingi anggota Komisi II Karom, S.Pd.I., M.M., Hendra Gunawan, serta anggota Komisi III Aditya S. Ramdhani.

Mahasiswa PMII menyampaikan aspirasi dan desakan kepada DPRD agar mendorong pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Gedung Islamic Center Singaparna. Mereka menyoroti fakta bahwa sejak dioperasikan pada tahun 2018, gedung tersebut diduga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami mendesak DPRD dan pemerintah daerah segera mengaudit pengelolaan Islamic Center. Selama bertahun-tahun berjalan, kami tidak menemukan adanya pemasukan dari gedung tersebut ke PAD,” ujar salah satu perwakilan PC PMII dalam audiensi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Cecep Nuryakin, menyatakan dukungan atas upaya pengawasan yang dilakukan oleh mahasiswa. Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan mendorong dinas terkait, seperti Dinas PUPR dan BPKAD, untuk melakukan evaluasi dan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendorong agar pengelolaan aset daerah, termasuk Gedung Islamic Center, ditelusuri dan dievaluasi secara hukum. Jangan sampai aset daerah digunakan tanpa kejelasan hukum dan tanpa kontribusi terhadap PAD,” tegasnya.

Audiensi ini menjadi bagian dari penguatan peran serta masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik oleh pemerintah daerah.**

Pos terkait