50 Warga Binaan Lapas Pekalongan Antusias Ikuti Penyuluhan Hukum dan Anti Narkotika

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEKALONGAN, JATENG – Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekalongan dengan antusias mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dan anti narkotika yang digelar di aula lapas pada Kamis (9/10). Kegiatan ini menghadirkan dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekalongan, yaitu Royyan Mahmuda A.D. dan Ahmad Bujairomi Ahda.

Penyuluhan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan rutin yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum serta kesadaran akan bahaya narkotika bagi para WBP, sebagai bekal penting dalam proses reintegrasi sosial mereka.

Dalam sesi pertama, Royyan Mahmuda A.D. membawakan materi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menjelaskan sejumlah poin penting terkait perubahan dan implementasi regulasi terkini, sehingga para WBP memperoleh wawasan komprehensif mengenai sistem hukum pidana di Indonesia.

Sementara itu, Ahmad Bujairomi Ahda memaparkan materi mengenai penyuluhan anti narkotika, yang menyoroti dampak negatif penyalahgunaan narkoba serta langkah-langkah pencegahan agar para WBP tidak terjerumus kembali dalam perilaku berisiko, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah bebas nanti.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Pekalongan, Sri Hardono Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan semacam ini merupakan agenda rutin yang terus digelar secara berkala.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan narapidana di Lapas Pekalongan. Kami melaksanakannya setiap bulan dengan narasumber yang berbeda-beda,” ujar Sri Hardono.

Sinergi antara Lapas dan Bapas Pekalongan dalam kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Bapas Kelas I Pekalongan, Tri Haryanto. Ia menilai kolaborasi tersebut menjadi bentuk nyata dukungan antar unit pelaksana teknis pemasyarakatan dalam mencapai tujuan pembinaan.

“Kegiatan yang dilaksanakan kedua PK ini merupakan wujud dukungan terhadap program pembinaan di Lapas, sekaligus bentuk sinergi dalam mewujudkan reintegrasi sosial yang berhasil bagi para narapidana,” tutur Tri Haryanto.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan para WBP tidak hanya memahami aspek hukum dan bahaya narkotika, tetapi juga termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan taat hukum setelah bebas nanti. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Pekalongan dalam membekali warga binaannya dengan pengetahuan serta kesadaran hukum yang bermanfaat bagi kehidupan mereka di masyarakat.**

Pos terkait