703 PPPK di Lingkungan Dinkes Kota Bekasi Tahap Pertama Terima SK Pengangkatan Penempatan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor. 

KOTA BEKASI, JABAR – Sebanyak 703 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahap pertama dalam sebuah seremoni yang digelar di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, pada Kamis (17/7/2025).

Dari jumlah 7.169 pelamar, sebanyak 10 persen di antaranya ditempatkan di Dinas Kesehatan Kota Bekasi saat ini.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M., menyampaikan bahwa penempatan ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di wilayah Kota Bekasi yang saat ini sangat krusial.

“Hari ini penyerahan SK keputusan PPPK, teman-teman yang menjadi PPPK di Kota Bekasi, sebanyak 703 orang dari total 7.169 pelamar. Jadi, 10 persen PPPK ada di Dinas Kesehatan, tahap pertama,” jelas drh. Satia.

Ia menambahkan bahwa pada tahap kedua, akan ada tambahan sekitar 117 orang PPPK yang akan masuk ke jajaran Dinas Kesehatan.

“Nanti untuk yang tahap dua ada sekitar 117 orang lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Drs. Hudi Wijayanto, M.Si menjelaskan bahwa dari total 703 PPPK yang sudah menerima SK, terdiri dari dua kategori, yakni tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

“Dari 703 orang itu terbagi dua, ada yang tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Sementara yang tahap dua sedang berproses, menunggu kebijakan dari Pansel Pusat. Mudah-mudahan tahun ini bisa dituntaskan,” jelas Hudi.

Hudi juga menyampaikan bahwa, “Pemerintah Kota Bekasi telah mengusulkan formasi PPPK kepada Kementerian PANRB sebanyak 8.420 formasi. Usulan tersebut mencakup seluruh kebutuhan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah kota, termasuk di dalamnya formasi untuk Dinas Kesehatan,” tambahnya.

“Pasalnya, formasi yang kami usulkan ke Menpan RB sekitar 8.420 orang, dan itu sudah selesai untuk tenaga honorer. Ini merujuk kepada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer dan memperkuat layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.**