Izin Poligami di PA Surabaya, Mayoritas Pengajuan Justru dari Pihak Istri

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sejumlah permohonan izin poligami yang diajukan sepanjang tahun ini. Namun yang cukup mengejutkan, mayoritas permohonan tersebut justru diajukan oleh pihak istri, bukan suami.

Humas PA Surabaya, Akramudin, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juli 2025, tercatat lima perkara permohonan poligami yang diproses oleh lembaganya. Menariknya, dalam kasus-kasus tersebut, pihak istri turut serta dalam pengajuan, bahkan menjadi inisiator yang mendorong terjadinya poligami.

“Alasan mereka beragam. Ada yang merasa tidak mampu lagi melayani kebutuhan suami, ada juga karena belum dikaruniai keturunan. Tapi yang pasti, ini semua dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara suami dan istri,” ujar Akramudin saat ditemui, Jumat (18/7/2025).

Akram menjelaskan, permohonan poligami di Indonesia harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Beberapa kondisi yang memperbolehkan suami berpoligami antara lain: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat memberikan keturunan.

Selain itu, terdapat syarat penting lainnya yakni suami harus mampu bersikap adil terhadap semua istrinya serta adanya persetujuan dari istri pertama.

“Namun di lapangan, banyak dari pasangan yang datang ke PA Surabaya ini justru sudah memiliki anak dan kehidupan rumah tangga yang tampak baik-baik saja. Tapi dari keterangan saat persidangan, sering kali sang istri yang merasa tidak sanggup lagi menjalankan fungsi sebagai istri, baik karena faktor ekonomi, kesehatan, atau kenyamanan pribadi,” jelas Akram.

Fenomena ini, lanjutnya, juga dipicu oleh kondisi sosial ekonomi pasangan. Beberapa istri yang sudah mapan secara ekonomi mengaku tidak lagi ingin terlibat aktif dalam relasi suami istri, sehingga mereka justru mencarikan calon istri kedua bagi suaminya.

“Kebanyakan dari mereka secara sadar mencarikan pasangan kedua bagi suaminya. Jadi permohonan izin poligami ini bukan karena dorongan dari suami semata, tapi hasil dari keputusan bersama yang relatif damai,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada kasus permohonan poliandri yakni seorang perempuan menikah dengan lebih dari satu pria Akram menegaskan bahwa hal tersebut tidak dimungkinkan dalam hukum Islam.

“Tidak ada kasus seperti itu, karena dalam hukum Islam, poliandri tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Fenomena pengajuan poligami oleh istri ini menunjukkan dinamika baru dalam relasi rumah tangga di era modern. PA Surabaya menyebut bahwa setiap permohonan tetap diproses secara hukum dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan mediasi dan pemeriksaan syarat-syarat poligami secara ketat.**

Pos terkait