Pemkab Lebak Siapkan Lelang 1.662 Aset Tak Terpakai, Dorong Efisiensi dan Tambah PAD

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nengsih. 

LEBAK, BANTEN – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) saat ini tengah memproses penilaian terhadap sejumlah barang milik daerah (BMD) yang sudah tidak digunakan. Aset-aset tersebut direncanakan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banten pada tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala BKAD Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan bahwa proses lelang saat ini masih berada dalam tahap penilaian dan verifikasi. Barang-barang yang diajukan untuk dilelang merupakan hasil usulan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) setelah dilakukan identifikasi dan pengecekan kondisi barang.

“Saat ini kami sedang dalam tahap penilaian oleh KPKNL Banten. Jadi nilai taksiran belum tersedia. Barang-barang yang diajukan adalah milik Pemkab Lebak yang sudah tidak berfungsi dan tidak lagi digunakan,” ujar Halson saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/7/2025).

Halson menambahkan, jika dalam proses verifikasi ditemukan barang yang masih layak pakai dan bisa dimanfaatkan kembali, maka barang tersebut akan dikeluarkan dari daftar rencana lelang. Ia menegaskan bahwa tujuan lelang ini tidak hanya untuk mengurangi beban aset tak terpakai di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Setelah semua tahapan administratif dan teknis selesai, termasuk penilaian dan pelelangan oleh KPKNL, diharapkan hasil lelang ini bisa menjadi salah satu sumber pendapatan sah untuk daerah,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Lebak, Ade, menjelaskan bahwa total aset yang direncanakan akan dilelang pada tahun 2025 mencapai 1.662 unit barang. Rincian aset yang akan dilelang meliputi : Hewan ternak: 5 ekor, Alat berat: 4 unit, Kendaraan roda dua: 75 unit, Kendaraan roda tiga: 3 unit, Kendaraan roda empat: 11 unit, Kendaraan roda enam: 3 unit, Sepeda: 3 unit, Peralatan kantor: 1.552 unit.

“Data tersebut merupakan hasil inventarisasi dan penelitian yang dilakukan bersama OPD terkait. Saat ini kami menunggu persetujuan pimpinan daerah sebelum diusulkan secara resmi ke KPKNL Serang untuk proses penilaian harga lelang,” jelas Ade.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Lebak dalam pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan efisien, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan lelang aset tak terpakai, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan efektivitas penggunaan barang milik daerah sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.**

Pos terkait