Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Dua oknum yang mengaku sebagai wartawan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapas Kelas I Surabaya. Kasus ini mendapat sorotan tajam dari kalangan pers, termasuk dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Sidoarjo.
Ketua DPC PWDPI Sidoarjo, Agus Subakti, S.T., mengecam keras tindakan yang dinilainya telah mencoreng marwah profesi jurnalis. Dalam pernyataan resminya, Agus menyebut perbuatan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap profesi.
“Kami dari PWDPI Sidoarjo mengutuk keras perbuatan yang mencoreng nama baik profesi wartawan. Wartawan sejati bekerja dengan pena, data, dan etika, bukan dengan ancaman atau pemerasan. Jika ada yang menjadikan profesi mulia ini sebagai kedok untuk kejahatan, maka mereka adalah pengkhianat profesi,” tegas Agus.
Agus menambahkan, selain merugikan korban secara pribadi, peristiwa ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers secara umum, khususnya di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
“Dalam dunia jurnalistik tidak ada istilah barter informasi dengan uang. Jika ada, itu bukan jurnalistik itu kriminal. Dan yang namanya kriminal harus berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.
Agus yang dikenal sebagai sosok vokal dalam menjaga independensi dan integritas pers juga menegaskan bahwa PWDPI Sidoarjo tidak akan tinggal diam. Organisasi yang dipimpinnya akan berdiri di garis depan untuk menjaga kehormatan profesi wartawan dan melindungi masyarakat dari praktik menyimpang.
“Wartawan adalah mitra masyarakat dan pemerintah dalam membangun bangsa. Kami tidak ingin masyarakat melihat wartawan sebagai tukang peras. Karena itu, kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Dunia pers harus bersih dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik profesi,” tandasnya.
Tak hanya itu, Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak takut jika menghadapi tekanan atau ancaman dari pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan namun berperilaku di luar koridor jurnalistik.
“Kalau ada yang mengaku wartawan dan bertindak seperti itu, jangan ragu untuk melapor — baik ke aparat penegak hukum maupun ke organisasi pers yang sah. PWDPI Sidoarjo siap berdiri di depan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan profesi ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari laporan seorang ASN berinisial RR ke Polresta Sidoarjo. Dalam laporannya, RR mengaku diperas oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus ini, yang dinilai penting sebagai momentum untuk menegakkan etika profesi dan membersihkan dunia jurnalistik dari oknum-oknum yang merusak citra pers.**








