Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,8 miliar kepada dua kementerian melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Aset tersebut berasal dari hasil penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penyerahan dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2025 di Jakarta, dan diserahkan langsung kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut KPK, penyerahan aset rampasan melalui mekanisme hibah dan PSP merupakan bentuk nyata kontribusi lembaga antirasuah dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi. Upaya ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola barang milik negara yang akuntabel dan transparan.
“Dengan pengelolaan yang tepat, aset hasil rampasan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi biaya perawatan aset yang tidak produktif, serta menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) memungkinkan instansi pemerintah untuk menggunakan aset negara secara sah tanpa melalui proses pengadaan baru. Hal ini dinilai sebagai langkah efisien dalam pemanfaatan barang milik negara, khususnya yang berasal dari hasil rampasan.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan aset-aset tersebut dapat segera digunakan secara optimal oleh kementerian terkait untuk mendukung pelayanan publik, termasuk perlindungan pekerja migran dan pembangunan infrastruktur nasional.**








