Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet.
BATANG, JATENG – Proyek pembangunan trotoar dan drainase di Jalan A. Yani, Kecamatan Batang, terancam molor dari jadwal. CV Kian Ageng Rezeki selaku pelaksana pekerjaan bisa dikenai denda hingga Rp6 juta per hari jika tidak segera mengebut progres di lapangan.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Triossy Juniarto, melalui Kabid Prasarana Jalan dan Jembatan, Endro Suryono, menyebut keterlambatan ini menjadi perhatian serius pihaknya.
“Kalau dilihat dari capaian sekarang, kecil kemungkinan proyek selesai tepat waktu pada 10 Oktober. Meski begitu, kami tetap melakukan evaluasi rutin tiga hari sekali agar kontraktor bisa mengejar ketertinggalan. Walaupun nantinya diberikan perpanjangan waktu, denda sekitar Rp6 juta per hari tetap berlaku,” ujar Endro, Selasa (23/9/2025).
Proyek bernilai Rp1,69 miliar ini menargetkan pembangunan sepanjang 771 meter. Kontrak kerja dimulai 14 Juli 2025 dengan masa pengerjaan hingga 11 Oktober 2025. Namun, hingga akhir September progres baru mencapai 27,51 persen.
Endro menjelaskan, pihaknya sudah menempuh berbagai langkah sesuai aturan, termasuk melaksanakan tiga kali Show Cause Meeting (SCM) yang tahap akhirnya dijadwalkan 26 September. Surat peringatan pun telah diberikan agar kontraktor memperbaiki kinerja.
Ia tak menampik bahwa kendala utama berasal dari kekurangan tenaga kerja serta dugaan masalah finansial pihak kontraktor. Padahal, menurutnya, pekerjaan relatif sederhana, hanya pemasangan granit pedestrian dan saluran U-ditch yang mestinya bisa dikerjakan dengan tenaga standar.
“Kami tetap beri kesempatan kontraktor memperbaiki progres. Tapi bila terus tertunda, sanksi pasti dijalankan. Kami juga minta maaf kepada masyarakat yang aktivitasnya terganggu karena keterlambatan ini,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan di tahun mendatang, DPUPR Batang berencana mempercepat proses lelang proyek fisik bernilai besar. “Kalau lelang bisa dimulai sejak Desember atau Januari, kontraktor punya cukup waktu menyelesaikan pekerjaan. Bahkan kalau gagal sekalipun, masih ada kesempatan dilakukan lelang ulang,” jelas Endro.**








