Sindikat Bermodus Pengaduan PMI Diduga Rekayasa dan Peras Agen Pemberangkatan Ilegal ke Luar Negeri

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat mencatat sebanyak 567 warga Jawa Barat terindikasi berangkat ke luar negeri secara ilegal sepanjang tahun 2024. Fakta ini menguatkan kekhawatiran meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui modus rekrutmen palsu (ilegal) yang menyasar masyarakat rentan.

Berdasarkan data dan investigasi yang dilakukan tim Sorotnews.co.id, muncul dugaan praktik ilegal baru yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan mengatasnamakan diri sebagai bagian dari tim pengaduan atau pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI). Modus ini memanfaatkan calon pekerja migran untuk diduga kuat melakukan pemerasan terhadap agen-agen penyalur tenaga kerja nonresmi.

Dua orang pelaku utama dalam kelompok ini disebut bernama Asep dan Jajang alias Rijal menjadi sorotan dalam temuan ini. Mereka mengklaim sebagai bagian dari tim pengaduan PMI bermasalah. Namun, hasil investigasi mendalam justru mengungkap bahwa keduanya diduga kuat terlibat dalam perekrutan, pemberangkatan ilegal, bahkan pemerasan terhadap agen penyalur.

Investigasi dilakukan oleh wartawan Sorotnews.co.id berinisial DDK, yang menyamar sebagai calon PMI untuk mengungkap praktik mencurigakan yang dilakukan kelompok ini. Dalam laporannya, DDK menyebut bahwa sindikat tersebut menyusun skenario seolah-olah melakukan penindakan terhadap PMI ilegal di Bandara Soekarno-Hatta layaknya tim gabungan sidak, namun faktanya hanyalah sandiwara.

“Mereka ada yang mengaku sebagai anggota kepolisian, wartawan, hingga petugas BP2MI. Mereka mengambil paksa calon PMI di bandara, lalu dibawa ke lokasi yang diklaim sebagai kantor BP2MI, padahal hanya digunakan untuk dokumentasi foto dan video seolah-olah berhasil menggagalkan pemberangkatan ilegal, diduga untuk digunakan sebagai bahan meminta uang,” ujar DDK, Selasa (23/9/2025).

Tak hanya itu, DDK mengungkap bahwa sindikat tersebut juga diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan berkas lainnya. Bahkan, dalam percakapan yang berhasil direkam, para pelaku menyatakan mampu membuat dokumen palsu seperti KTP ganda dan berkas lain yang digunakan untuk memperlancar proses pengiriman PMI secara ilegal.

Dalam praktiknya, DDK juga direkayasa untuk berpura-pura menjadi PMI ilegal agar kelompok ini nantinya dapat membangun narasi seolah-olah mereka berhasil mencegah pemberangkatan nonprosedural. Data pribadinya seperti paspor, foto, dan video disebarkan tanpa izin ke sejumlah agen tenaga kerja.

“Saya dijanjikan uang saku agar berpura-pura menjadi calon PMI. Kemudian Paspor saya diminta dan diduga digunakan tanpa seizin saya. Salah satu agen bahkan telah menyetor uang Rp8 juta kepada kelompok ini untuk pengurusan dokumen. Ketika itu mereka tidak menduga kalau saya sedang melakukan investigasi,” ungkap DDK.

Lebih parah lagi, modus ini mencatut nama BP2MI dan berbagai instansi resmi, termasuk kepolisian serta media massa, untuk menciptakan kesan legitimasi untuk meminta sejumlah uang kepada agen tersebut. Hal ini dilakukan agar aksi mereka saat melakukan ‘sidak’ berjalan lancar dan meyakinkan.

Selain menyasar calon PMI dan agen, kelompok ini juga diduga merekrut sejumlah perempuan untuk berpura-pura menjadi PMI dalam video rekayasa demi menjebak agen ilegal.

Temuan ini mendorong kepolisian, termasuk satgas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta Satgas Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) segera melakukan investigasi dan penindakan hukum secara menyeluruh terkait modus baru ini.

“Kami berharap pihak berwenang segera menangkap dan memproses hukum para pelaku agar ada efek jera dan perlindungan bagi calon PMI dari praktik penipuan, pemerasan dan perdagangan orang,” tegas DDK.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum dalam sindikat ini diduga telah melanggar sejumlah undang-undang, diantaranya : UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO; UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 264 dan 391 terkait pemalsuan dokumen; UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait penyalahgunaan data pribadi dan pencemaran nama baik.

Ancaman pidana terhadap pelaku dapat mencapai 10 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar, terutama bagi mereka yang terbukti memalsukan dokumen elektronik dan dokumen kependudukan.

DDK juga menegaskan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum atas penyebaran data pribadi tanpa izin oleh kelompok tersebut.

“Atas beredarnya data diri, foto, dan video saya di kalangan agency PMI tanpa izin, saya berencana akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” tutup DDK.

Sorotnews.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi masyarakat yang menjadi korban praktik serupa untuk melaporkan kejadian melalui kanal pengaduan resmi.**

Pos terkait