Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
BABEL – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen Richard T.H. Tampubolon, bersama tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (30/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif pemerintah dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal serta memperkuat pengelolaan sumber daya alam nasional.
Dalam kunjungan tersebut, tim Satgas PKH mendatangi PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dengan status berkekuatan hukum tetap. Nantinya, pengelolaan aset tersebut akan diserahkan kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat.
Selain meninjau smelter, tim juga melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung. Sasaran operasi difokuskan pada perusahaan yang beroperasi tanpa izin serta pelaku yang melakukan pembelian pasir timah dari tambang ilegal dalam wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dalam praktiknya, sejumlah pihak swasta telah mengoordinir sub‑kolektor tambang ilegal yang tersebar di Kabupaten Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah lain. Pasir timah ilegal tersebut kemudian dijual ke smelter swasta tanpa legalitas yang sah.
Kunjungan kerja dilanjutkan dengan pertemuan antara Tim Satgas PKH dan Forkopimda Provinsi Bangka Belitung (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi. Dalam forum tersebut dibahas penyelesaian tata kelola pertambangan yang mengedepankan kepentingan negara sekaligus kesejahteraan rakyat.
Kunjungan Kasum TNI dan penindakan tambang ilegal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat menindak penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah memerintahkan penutupan hingga 1.000 lokasi tambang ilegal di wilayah tersebut.
Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan negara, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan berkelanjutan.**











